Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

8.217 Permohonan STRP Ditolak, Begini Alasan Pemprov DKI Jakarta

Provinsi DKI Jakarta mencatat per 11 Juli 2021 pukul 08.00 WIB, total permohonan STRP mencapai 34.725 permohonan dengan 23.670 STRP diterbitkan.
Polda Metro Jaya menutup sejumlah jalan di Jakarta untuk membatasi mobilitas warga terkait PPKM Darurat. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @tmcpoldametro
Polda Metro Jaya menutup sejumlah jalan di Jakarta untuk membatasi mobilitas warga terkait PPKM Darurat. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @tmcpoldametro

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan telah menolak 8.217 permohonan penerbitan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Umumya penolakan itu disebabkan oleh perusahaan belum memiliki nomor induk berusaha atau NIB.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Penanam Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra. Menurutnya, NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga online single submission atau OSS.

"Umumnya penolakan STRP Perusahaan/Pekerja Kolektif, dikarenakan Penanggungjawab Perusahaan tidak dapat melampirkan NIB" ujar Benni, seperti dikutip dari keterangan resmi, Minggu (11/7/2021).

Berdasarkan Database Perizinan/Nonperizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta sampai dengan 11 Juli 2021 pukul 08.00 WIB, tercatat total permohonan STRP mencapai 34.725 permohonan dengan 23.670 STRP diterbitkan; 2.838 dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru saja diajukan pemohon dan; 8.217 permohonan STRP ditolak.

"Ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," demikian keterangan resmi tersebut.

Benni menjelaskan dari total 34.725 permohonan STRP tersebut terdapat 34.037 permohonan STRP untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal, serta sebanyak 688 permohonan STRP Perorangan Kategori Kebutuhan Mendesak.

Selain itu, Benni mengungkapkan penolakan juga terjadi dikarenakan setelah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan, petugas mendapati data permohonan tidak lengkap atau tidak dapat terbaca oleh sistem, seperti pengisian data pribadi yang salah ketik, file dokumen yang terlalu besar dan juga dokumen persyaratan yang belum dilampirkan dengan benar oleh pemohon.

"Pemohon disarankan untuk mengupload berkas persyaratan dengan maksimal ukuran  file 500KB untuk file foto dan maksimal 1 MB untuk file pdf," jelas Benni. 

Berdasarkan Data Penanggung Jawab Perusahaan/Badan Usaha yang mengajukan STRP secara kolektif bagi pekerja, 5 sektor terbanyak yaitu 1.069 di sektor keuangan dan perbankan; 997 di sektor konstruksi; 935 di sektor kesehatan; 909 di sektor teknologi informasi dan Komunikasi dan; 837 di sektor logistik dan transportasi.

"Setiap penanggungjawab perusahaan mengajukan STRP dengan jumlah pekerja yang beragam dari 5 sampai dengan 20 pekerja dan satu perusahaan bisa mengajukan berulang setelah permohonan disetujui/ditolak Petugas," ujar Benni.

Sementara itu untuk STRP Perorangan Kategori Kebutuhan Mendesak dengan perincian, 381 permohonan untuk kunjungan keluarga sakit, 209 permohonan kepentingan kehamilan dan persalinan, serta; 98 permohonan kunjungan duka keluarga.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper