Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan 12.949 Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) hingga 9 Juli 2021 atau pekan pertama pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan total permohonan STRP sebanyak 18.565.
"Sudah 12.949 STRP diterbitkan, 1.805 dalam proses penelitian administrasi dan teknis, dan 3.811 permohonan STRP ditolak," katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (10/7/2021).
Dia menuturkan permohonan STRP ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Lebih lanjut, dari total 18.565 permohonan STRP, sebanyak 18.068 permohonan STRP untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal. Sementara itu, sebanyak 497 permohonan STRP Perorangan Kategori Kebutuhan Mendesak.
"Setiap Penanggungjawab Perusahaan mengajukan STRP dengan jumlah pekerja yang beragam dari 5-20 pekerja dan satu perusahaan bisa mengajukan berulang setelah permohonan disetujui/ditolak Petugas," ujar Benni
Baca Juga
Berdasarkan Data Perusahaan/Badan Usaha atau Penanggung jawab, berikut 5 sektor terbanyak yang mengajukan STRP secara kolektif bagi pekerja:
1. 1.067 di Sektor Keuangan dan Perbankan
2. 994 di sektor Konstruksi
3. 933 di sektor Kesehatan
4. 908 di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi
5. 837 di sektor Logistik dan Transportasi
Sementara itu, untuk STRP Perorangan Kategori Kebutuhan Mendesak dengan rincian:
1. 272 permohonan untuk kunjungan keluarga sakit
2. 156 permohonan kepentingan kehamilan dan persalinan
3. 69 permohonan kunjungan duka keluarga.