Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dear Penyintas Covid-19, Ini Cara dan Syarat Donor Plasma Konvalesen

Pemprov DKI mengajak para penyintas Covid-19 secara sukarela menjadi pendonor plasma konvalesen. Berikut cara dan syarat yang harus dipenuhi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendonorkan plasma darah konvalesen di kantor Pusat PMI di Jakarta / Dok. PMI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendonorkan plasma darah konvalesen di kantor Pusat PMI di Jakarta / Dok. PMI

Bisnis.com, JAKARTA - Jakarta – Seiring dengan melonjaknya kasus Covid-19 dalam beberapa minggu terakhir, kebutuhan plasma konvalesen di DKI Jakarta mengalami peningkatan. Berikut cara dan syarat donor konvalesen!

Transfusi plasma konvalesen merupakan salah satu terapi tambahan untuk mengobati pasien Covid-19 yang memiliki gejala berat dan kritis. Terapi tambahan ini merupakan upaya dalam meningkatkan angka kesembuhan dan menekan angka kematian pada pasien Covid-19.

Dalam akun Instagram Pemerintah Provinsi DKI Jakarta @dkijakarta, mengajak para penyintas Covid-19 secara sukarela menjadi pendonor plasma konvalesen agar membantu memenuhi kebutuha yang semakin meningkat.

“Yuk, ikut ramaikan kampanye donor darah plasma konvalesen! Agar para penyintas Covid-19 yang memenuhi persayaratan bisa siap sedia secara sukarela menjadi pendonor plasma konvalesen, untuk bersama mengakhiri pandemi Covid-19,” tulis akun Instagram @dkijakarta, Selasa (13/07/2021).

Jika Anda penyintas Covid-19 yang berdomisili di DKI Jakarta dan berminat menjadi pendonor plasma konvalesen, Anda dapat mendaftarkan diri melalui laman https://plasmakonvalesen.jakarta.go.id atau dapat mendaftar melalui :
• Hubungi Halo Donor Jakarta 0856 8864 678
• Setelah menghubungi Halo Donor Jakarta, calon pendonor dapat mengirim data yang diperlukan
• Akan ada verifikasi data dan wawancara bagi calon pendonor
• Jika lolos verifikasi, calon pendonor akan mendapatkan jadwal untuk melakukan donor plasma konvalesen

Bagi para penyintas Covid-19 yang ingin menjadi pendonor plasma konvalesen dapat memperhatikan syarat berikut ini:
• Memiliki riwayat konfirmasi positif Covid-19 dalam 3 bulan terakhir
• Dalam kondisi sehat dan tidak memiliki penyakit kronik menular via darah (misal hepatitis, HIV, dsb.)
• Sudah dinyatakan bebas Covid-19 atau telah negatif atau telah sembuh minimal 14 hari sampai dengan 3 bulan
• Diutamakan usia 17 – 60 tahun
• Diutamakan laki-laki atau perempuan yang belum pernah hamil
• Berat badan minimal 50 kg
• Bersedia menandatangani Informed Consent (persetujuan donor)

Lokasi donor plasma konvalesen akan dilakukan di Aula lantai lima UDD PMI DKI Jakarta yang beralamat pada Jalan Kramat Raya No. 47 Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper