Bisnis.com, JAKARTA - Menjelang Hari Raya Iduladaha 1442 Hijriah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan seruan terkait pelaksanaan ibadah Iduladha pada masa PPKM Darurat.
Ibadah Kurban dan Salat Iduladha selama Masa PPKM Darurat diatur dalam Seruan Gubernur No. 11 Tahun 2021.
Adapun, aturannya berikut ini:
• Tidak melaksanakan takbir keliling. Takbir dilakukan rumah masing-masing dengan prokes ketat.
• Salat Iduladha 1442 H dilakukan di rumah masing-masing, berpedoman pada Fatwa MUI No. 36 dan No. 14 Tahun 2020.
• Pemotongan hewan kurban dilakukan dengan prokes, sesuai SE Menteri Agama No. 17 Tahun 2021 dan Ingub No. 43 Tahun 2021, meliputi:
a. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syari'at Islam dan prokes Covid-19.
b. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminasia (RPH-R).
c. Jika ada keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, dapat dilakukan di luar RPH-R dengan berpedoman pada SE Menteri Agama No. 17 Tahun 2021.
d. Berkoordinasi dengan satgas Covid-19 setempat.
"Mari patuhi setiap prokes dengan disiplin dan tanggung jawab," tegas Anies, melalui unggahan di media sosial, Senin (19/7/2021).