Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Iduladha, Tips Berkurban saat Pandemi Covid-19

Ibadah kurban dan Salat Iduladha selama masa PPKM Darurat diatur dalam Seruan Gubernur No. 11 Tahun 2021. 
Salim Hamdun (38) pemilik lapak Bandar Kambing menjual kambing di pinggir Jalan Tanah Abang untuk Kurban Iduladha. JIBI/Bisnis-Nyoman Ari Wahyudi
Salim Hamdun (38) pemilik lapak Bandar Kambing menjual kambing di pinggir Jalan Tanah Abang untuk Kurban Iduladha. JIBI/Bisnis-Nyoman Ari Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Menjelang Hari Raya Iduladha, Pemerintah Provinsi DKI memberikan sejumlah tips untuk pelaksanaan kurban. 

Pertama, agar warga masyarakat membeli hewan kurban jauh hari sebelumnya. 

Kedua, berkurban bisa dilakukan melalui panitia masjid/yayasan/lembaga keagamaan/sosial yang sudah terpercaya. 

Ketiga, masyarakat yang berkurban tidak perlu hadir di lokasi pemotongan. 

Keempat, komunikasi dan transaksi dengan pelaksana pemotongan hewn kurban melalul daring. 

Kelima, daging kurban agar langsung diberikan kepada mustahik menggunakan wadah ramah lingkungan.

"Itu dia tips yang bisa dilakukan agar kegiatan kurban di tengah pandemi ini dapat berjalan optimal dengan teteaap mempertimbangkan aspek pencegahan penyebaran Covid-19," tulis Pemprov DKI Jakarta seperti diunggah Guberur Anies Baswedan melalui media sosial, Senin (19/7/2021).

Ibadah kurban dan Salat Iduladha selama masa PPKM Darurat diatur dalam Seruan Gubernur No. 11 Tahun 2021. 

Adapun, aturannya berikut ini:

• Tidak melaksanakan takbir keliling. Takbir dilakukan rumah masing-masing dengan prokes ketat.

• Salat Iduladha 1442 H dilakukan di rumah masing-masing, berpedoman pada Fatwa MUI No. 36 dan No. 14 Tahun 2020. 

• Pemotongan hewan kurban dilakukan dengan prokes, sesuai SE Menteri Agama No. 17 Tahun 2021 dan Ingub No. 43 Tahun 2021, meliputi:  a. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syari'at Islam dan prokes Covid-19. 

b. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminasia (RPH-R).

 c. Jika ada keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, dapat dilakukan di luar RPH-R dengan berpedoman pada SE Menteri Agama No. 17 Tahun 2021.

 d. Berkoordinasi dengan satgas Covid-19 setempat.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper