Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 di Ibu Kota selama lima hari hingga tanggal 25 Juli mendatang.
Penetapan itu menyusul disahkannya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 pada 21 Juli 2021.
“Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 selama lima hari terhitung sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021,” tulis Anies dalam Kepgub tersebut.
Melalui beleid tersebut, Anies menegaskan kegiatan work from home (WFH) 100 persen bagi karyawan di sektor non essensial. Sementara sektor esensial dan kritikal dapat bekerja dari kantor atau work from office (WFO) sebesar 25 hingga 50 persen.
“WFO sebesar 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tulis Anies.
WFO 50 persen diizinkan pada sektor esensial yang bergerak di pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19.
Selain itu, WFO 50 persen juga diizinkan pada industri orientasi ekspor di mana perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama dua bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
“WFO sebesar 100 persen hanya pada fasilitas produk atau kontruksi, pelayanan kepada masyarakat dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tulis Anies.
Kegiatan pada sektor kebutuhan sehari-hari selama lima hari ke depan dibatasi beroperasi hingga pukul 8 malam dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sektor ini membentang dari kegiatan di supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari.
Hanya saja, pasar tradisional dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 1 siang dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Kendati demikian, pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional.
“Pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada sektor kritikal,” tulis Anies.
Selanjutnya kegiatan peribadatan yang berada di tempat ibadah ditutup sementara. Anies meminta kegiatan ibadah dioptimbalkan di rumah masing-masing.