Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Level 4, Petugas di Lenteng Agung Putar Balik 106 Kendaraan

Petugas melakukan tindakan tersebut karena pengendara tidak membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat perjalanan dinas dari kantor.
Sejumlah pengendara roda dua melewati petugas di Lenteng Agung Jakarta Selatan, Kamis (22/7/2021)./Antara
Sejumlah pengendara roda dua melewati petugas di Lenteng Agung Jakarta Selatan, Kamis (22/7/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Petugas gabungan Pos Penyekatan Lenteng Agung Jakarta Selatan, meminta memutar balik sebanyak 106 kendaraan kembali ke arah Depok, dan tidak melanjutkan perjalanan menuju Jakarta, karena tidak memenuhi syarat perjalanan sesuai kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Perwira Unit Tindak Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan Inspektur Polisi Dua (Ipda) TB Listyono mengatakan, petugas melakukan tindakan tersebut karena pengendara tidak membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat perjalanan dinas dari kantor.

“Dari pagi kita temukan beberapa kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan seperti STRP dan surat keterangan perjalanan dinas. Sehingga kita putar balik ke arah Depok,” kata Listyono di Jakarta, Kamis (23/7/2021).

Sejak pagi hingga sore hari, lanjut dia, dari 106 kendaraan yang diputar balik ke arah Depok, 45 di antaranya adalah kendaraan roda empat dan 61 kendaraan roda dua.

“Ya mereka ini banyak yang mengatakan lupa tidak membawa syaratnya, jadi kami himbau agar pada hari berikutnya tidak melakukan hal serupa,” ujar dia.

Listyono menuturkan, ada 74 petugas gabungan yang bertugas di pos penyekatan tersebut yang berasal dari Dinas Perhubungan (Dishub), Pemadam Kebakaran (Damkar), dan gabungan TNI-Polri.

Dan dalam beberapa hari ke depan tidak akan ada penambahan personel karena kondisi di lokasi tidak separah seperti awal PPKM Darurat.

Pihaknya pun akan menindak tegas semua pengendara yang tidak mengindahkan aturan perjalanan di masa PPKM Level 4 yang akan berlangsung hingga 25 Juli 2021.

"Petugas akan melakukan penyekatan scara ketat dengan tetap menggunakan dua syarat sebelumnya, yakni surat tanda registrasi pekerja atau surat dinas dari perusahaan, yang tidak membawanya kita putar balikkan," ujar Listyono.

Sementara itu, salah satu pengendara sepeda motor, Muchlis, mengaku kebijakan ini cukup efektif dilakukan, terutama para petugas gabungan melaksanakan tugasnya dengan baik tanpa menyulitkan para pengendara yang akan menuju kota.

"Sejauh pengamatan saya ya, petugas tidak menyulitkan pengendara, ya kalau tidak bawa surat konsekuensinya jelas harus balik lagi. Kalau bawa suratnya kan aman," ucapnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper