Bisnis.com, JAKARTA – BPBD Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menggelar Sentra Vaksinasi bagi masyarakat yang tinggal di Kabupaten Bekasi. Jenis vaksin yang akan digunakan adalah vaksin Sinovac.
Pelaksanaan vaksinasi dosis pertama akan dilakukan pada tanggal 26 Juli – 18 Agustus 2021 mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB. Sementara itu, pelaksanaan vaksinasi dosis kedua akan diadakan pada 23 Agustus – 13 September 2021.
Lokasi pelaksanaan vaksinasi diadakan di Stadion Wibawa Mukti Kabupaten Bekasi dengan akses masuk untuk para peserta vaksinasi melalui Pintu Utara.
Bagi warga Kabupaten Bekasi yang ingin mendaftarkan diri untuk mengikuti vaksinasi, dapat mendaftarkan diri melalui link registrasi https://bit.ly/bersamakitavaksinasi atau melalui scan QR code yang dapat dilihat pada unggahan foto di Instagram @bpbd_jabar.
Berikut syarat dan ketentuan untuk masyarakat Bekasi yang ingin mendaftarkan diri mengikuti vaksinasi di Stadion Wibawa Mukti:
• Berusia 18 tahun keatas.
• Wajib membawa KTP Asli (beserta Fotocopy KTP).
• Belum terdaftar sebagai peserta vaksinasi di faskes lain.
• Bagi penderita komorbid, mohon membawa surat rekomendasi vaksin dari dokter spesialis pada hari pelaksanaan vaksin.
• Membawa alat tulis.
• Wajib hadir tepat waktu sesuai jadwal yang ada di E-voucher. Jika tidak hadir di jadwal yang sudah ditentukan, maka data peserta akan dibatalkan dan peserta tidak berhak mendapatkan vaksinasi dosis kedua.
• Peserta tidak diperbolehkan untuk melakukan perubahan jadwal ataupun pergantian/pengalihan ke peserta lain.
• Wajib membawa bukti E-voucher sebagai bukti reservasi dalam bentuk cetak (print).
• E-voucher yang diterima bukan jaminan untuk mendapat vaksinasi karena akan diverifikasi ulang oleh sistem P-Care di lokasi.
• Bagi mereka yang datang tanpa mendaftar atau peserta yang datang di luar jadwal tidak akan dilayani.
• Tetap menjaga protokol kesehatan selama di lokasi, dengan menggunakan Masker 2 lapis.