Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejati Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi BUMD DKI Tahun 2014-2015

Perkara korupsi pembayaran jasa perhotelan instansi pemerintah yang dilakukan pada tahun 2014 hingga 2015 menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp5,19 miliar.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan keuangan pembayaran jasa perhotelan instansi pemerintah pada Grand Cempaka Resort & Convention yang dikerjakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT Jakarta Tourisindo.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam menuturkan tindak pidana korupsi dari pembayaran jasa perhotelan instansi pemerintah itu dilakukan pada tahun 2014 hingga 2015 yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp5,19 miliar.

“Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan perkara tersangka Irfan Sudrajat ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru yaitu saudara RI selaku general manager dan saudara SY selaku chief accounting sebagai pelaku peserta,” kata Ashari melalui keterangan tertulis, Rabu (28/7/2021).

Penetapan tersangka RI dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : TAP-01/M.1.5/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021 dan penyidikannya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : PRIN-1600/M.1/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021.

Sementara untuk penetapan tersangka SY dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : TAP-02/M.1.5/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021 dan penyidikannya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : PRIN-1601/M.1/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021.

“Atas pertimbangan Tim Penyidik maka kedua tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan, diantaranya karena alasan kedua tersangka tersebut dinilai cukup kooperatif dalam menjalani proses penyidikan selama ini,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper