Bisnis.com, JAKARTA – Satgas Covid-19 di DKI Jakarta akan mengawasi aktivitas pengunjung di tempat makan.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan aktivitas pengunjung tempat makan yang diawasi antara lain di restoran, rumah makan dan warung Tegal (warteg). Kebijakan ini berlaku setelah pemerintah melakukan penyesuaian PPKM.
"Pengawasannya di tempat-tempat restoran, maupun di rumah makan atau warung Tegal oleh Satgas Covid di setiap wilayah masing-masing," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dilansir dari Antara, Jumat (30/7/2021).
Pengawasan dilakukan untuk memastikan tidak terjadi kerumunan ketika pemerintah melakukan penyesuaian masa PPKM yang dijadwalkan berlaku hingga 2 Agustus 2021.
Di sisi lain, dia mendorong warga di DKI untuk segera melaksanakan vaksinasi agar lebih aman ketika melakukan aktivitas, termasuk makan di warung makan, restoran hingga warung tegal dengan pembatasan waktu maksimal 20 menit. "Kami minta semua segera melaksanakan vaksin sehingga kemana pun kita pergi, berangkat, menuju ke tempat manapun jauh lebih aman bagi mereka yang sudah divaksin," ucapnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan peraturan terbaru terkait perpanjangan PPKM level 4 di Ibu Kota yang mengatur sejumlah hal termasuk operasional tempat usaha. Pengunjung di warung makan (warteg), pedagang kaki lima dan lapak jajanan diperkenankan makan di tempat dengan waktu maksimal 20 menit.
Sedangkan maksimal pengunjung makan di tempat adalah sebanyak tiga orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dengan maksimal jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.
#ingatpesanibu, #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua #ingatpesanibu