Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan balapan mobil listrik Formula E terselenggara pada Juni 2022 atau menjelang akhir jabatannya sebagai gubernur.
Amanat itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022 yang ditetapkan pada tanggal 4 Agustus 2021.
“Terselenggarannya Lomba Formula E [pada] Juni 2022,” tulis Anies dalam Ingub itu seperti dilihat Bisnis, Senin (9/8/2021).
Anies meminta Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali untuk memimpin dan mengendalikan Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022 tersebut. Marullah diharapkan dapat memberdayakan seluruh Asisten beserta Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta serta BUMD dan potensi daerah lainnya.
“Melaporkan ketercapaian Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022 sebagaimana dimaksud kepada gubernur setiap dua minggu,” tulis Anies.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya sejumlah permasalahan terkait rencana gelaran balapan mobil listrik yang tertunda akibat pandemi Covid-19. Permasalahan itu disinyalir terkait belum optimalnya renegosiasi dengan pihak Formula E Operation (FEO) ihwal status keberlanjutan kerja sama dan pendanaan yang telah disetorkan.
Baca Juga
Temuan itu berasal dari hasil audit BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019. BPK mencatat Pemprov DKI Jakarta telah membayar Rp984,31 miliar kepada FEO terkait commitment fee rencana musim penyelenggaraan tahun 2019 dan 2020.
Pengeluaran itu belum termasuk realisasi biaya penyelenggaraan Formula E Tahun 2019 yang telah ditalangi PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditugasi menyelenggarakan gelaran tersebut sebesar Rp439,2 miliar.
“Dengan adanya kondisi force majeur [pandemi] yang belum dapat dipastikan kapan berakhirnya, PT Jakpro selaku perwakilan Pemprov DKI Jakarta belum optimal melakukan renegosiasi dengan pihak FEO yang dapat mempertegas dan memperjelas keberlanjutan kerja sama dan status pendanaan yang telah disetorkan,” tulis Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo melalui hasil audit yang dilihat Bisnis, Sabtu (20/3/2021).
Pada saat persiapan penyelenggaraan musim pertama Formula E 2019/2020, terjadi pandemi Covid-19. Kondisi itu menyebabkan Pemprov DKI melakukan penundaan penyelenggaraan Formula E musim pertama.
Penundaan tersebut dilakukan melalui Surat Nomor 117/-1.857.73 tanggal 9 Maret 2020 kepada Organizing Committee Jakarta E-Prix. Rencananya gelaaran musim pertama itu dilaksanakan pada Juni 2020. Atas penundaan tersebut, pihak Jakpro telah melakukan renegosiasi dengan FEO terkait penarikan bank garansi senilai GBP22 juta atau setara Rp423 miliar yang telah disetujui oleh pihak FEO melalui surat tanggal 13 Mei 2020.
“Namun atas fee tahap I musim penyelenggaraan 2020/2021 yang telah dibayarkan kepada pihak FEO senilai GBP11 juta [Rp219 miliar] tidak dapat ditarik kembali. Pihak FEO menyatakan bahwa fee tersebut sebagai jaminan keuangan atas potensi kewajiban-kewajiban PT Jakpro sesuai perjanjian sebelumnya,” demikian laporan dalam hasil audit tersebut.
Di sisi lain, BPK menilai, perhitungan perkiraan dampak ekonomi penyelenggaraan Formula E relatif tidak dapat diyakini kewajarannya. BPK beralasan tidak adanya dokumen formal yang menunjukkan rancangan secara lengkap peran sejumlah pihak yang terlibat terkait gelaran itu beserta anggarannya.