Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mau ke Mal Tanpa Sertifikat Vaksinasi? Begini Caranya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperbolehkan mal dibuka seperti tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 974 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4.
rnPedagang merapikan barang dagangan di pusat perbelanjaan Jakarta, Rabu (4/8/2021). Pemprov DKI Jakarta menegaskan pusat perbelanjaan atau mal masih belum boleh beroperasi selama penyesuaian aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko. ANTARA FOTO/Galih Pradiptarn
rnPedagang merapikan barang dagangan di pusat perbelanjaan Jakarta, Rabu (4/8/2021). Pemprov DKI Jakarta menegaskan pusat perbelanjaan atau mal masih belum boleh beroperasi selama penyesuaian aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko. ANTARA FOTO/Galih Pradiptarn

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan penyintas Covid-19 diperbolehkan masuk mal tanpa sertifikat vaksin.

Sebagai gantinya, penyintas harus memperlihatkan hasil tes swab PCR negatif.

Penyintas Covid-19 tidak boleh menerima vaksin hingga tiga bulan setelahnya.

"Alat (masuk mal) PCR bahwa memang dia sudah negatif, tapi pernah terpapar," kata dia saat dihubungi, Kamis (12/8/2021).

Pemerintah mengizinkan sejumlah pelonggaran selama masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Ibu Kota pada 10-16 Agustus 2021.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperbolehkan mal dibuka seperti tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 974 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4.

Andri menjelaskan, ada tiga golongan masyarakat yang diperbolehkan memasuki mal tanpa sertifikat vaksin.

Pertama, warga yang tidak pernah terinfeksi Virus Corona dan bukan komorbid. Untuk golongan ini, warga wajib menunjukkan bukti sudah divaksin Covid-19 agar bisa mengunjungi mal.

Kedua, adalah penyintas Covid-19 dan belum bisa divaksin. Mereka harus menunjukkan hasil swab PCR yang memperlihatkan negatif Covid-19.

Ketiga, adalah warga dengan penyakit bawaan alias komorbid yang tidak bisa divaksin.

Menurut Andri, warga golongan ini harus memperlihatkan surat keterangan dari dokter bahwa dirinya belum bisa divaksin sekaligus menunjukkan hasil negatif tes PCR.

"Kalau menurut saya yang belum boleh divaksin karena alasan medis berarti punya penyakit. Lebih baik stay at home saja sampai meredanya Covid-19."

Uji coba pembukaan mal di Jakarta berlangsung sejak 10 Agustus 2021. Pemerintah DKI masih mengawasi uji coba untuk dievaluasi. Total ada 70 dari 85 mal di Jakarta yang mengikuti uji coba.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia alias APPBI DPD DKI Jakarta Ellen Hidayat menyebut di setiap mal yang buka sudah terpasang QR code.

QR code ini terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi. Pengunjung mal perlu memperlihatkan sertifikat vaksin kepada petugas, setidaknya vaksin dosis pertama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper