Bisnis.com, JAKARTA - Warga negara asing (WNA) diperbolehkan masuk mal di Jakarta.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia alias APPBI DPD DKI Jakarta Ellen Hidayat menyampaikan, bahwa WNA juga harus memenuhi syarat sudah divaksinasi Covid-19.
"Ada tata caranya, SOP (standard operating procedure) bagaimana WNA masuk," kata dia saat dihubungi, Kamis (12/8/2021).
WNA yang sudah divaksin di negaranya perlu menunjukkan sertifikat digital serta identitas diri. Namun, sertifikat vaksin di luar negeri belum bisa terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Pemerintah masih menyempurnakan mekanisme WNA untuk bisa masuk mal. Sebab, belum ada aturan rinci masuk mal bagi WNA yang tak dapat menunjukkan sertifikat vaksin, karena belum tiga bulan menjadi penyintas Covid-19 atau memiliki komorbid.
Aturan yang berlaku saat ini adalah WNA memperlihatkan sertifikat vaksin digital dan identitas diri.
Baca Juga
"Ikuti panduan saat ini. Kemenkes sedang akan menyiapkan tata cara untuk WNA," ujar dia.
Pemerintah mengizinkan sejumlah pelonggaran selama masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Ibu Kota pada 10-16 Agustus 2021.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperbolehkan mal dibuka seperti tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 974 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4.
Syarat masuk mal adalah sudah divaksin Covid-19. Pengunjung mal Jakarta harus terlebih dulu memperlihatkan sertifikat vaksin digital yang terdata dalam aplikasi PeduliLindungi atau Jaki.