Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Ada Penambahan, Ganjil-Genap Tetap Berlaku di 8 Ruas Jalan Ibu Kota

Pemberlakuan ganjil-genap hanya tetap berlaku di delapan ruas jalan di Ibu Kota selama PPKM berlangsung.
Petugas gabungan mengarahkan kendaraan berplat nomor genap untuk tidak masuk ke kawasan ganjil genap yang diterapkan karena adanya perpanjangan PPKM level 4 di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (15/8/2021). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan penurunan status level PPKM di Jakarta tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan permintaan publik karena harus merujuk ke sejumlah kriteria yang memiliki tolak ukur. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Petugas gabungan mengarahkan kendaraan berplat nomor genap untuk tidak masuk ke kawasan ganjil genap yang diterapkan karena adanya perpanjangan PPKM level 4 di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (15/8/2021). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan penurunan status level PPKM di Jakarta tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan permintaan publik karena harus merujuk ke sejumlah kriteria yang memiliki tolak ukur. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA -- Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan pelaksanaan sistem gajil genap terus berlangsung selama masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4,3 dan 2, hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

Hal itu diungkapkan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dilansir dari laman resmi Polri. Sambodo mengatakan bahwa sampai dengan saat ini belum ada rencana menambah cakupan kebijakan ganjil-genap.

Dengan demikian, pemberlakuan ganjil-genap hanya tetap berlaku di delapan ruas jalan di Ibu Kota.

Adapun 8 ruas tersebut antara lain Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajahmada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.

Seperti diketahui, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar, M.P.A., Pandjaitan mengatakan, PPKM diperpanjang. Hal ini demi menekan laju penyebaran Covid-19 yang mulai melandai.

"Atas arahan Presiden, maka PPKM Level 4,3, dan 2 diperpanjang hingga 23 Agustus," ujar Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi saat Senin (16/8/21) malam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Polri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper