Bisnis.com, JAKARTA -- Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan pelaksanaan sistem gajil genap terus berlangsung selama masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4,3 dan 2, hingga 23 Agustus 2021 mendatang.
Hal itu diungkapkan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dilansir dari laman resmi Polri. Sambodo mengatakan bahwa sampai dengan saat ini belum ada rencana menambah cakupan kebijakan ganjil-genap.
Dengan demikian, pemberlakuan ganjil-genap hanya tetap berlaku di delapan ruas jalan di Ibu Kota.
Adapun 8 ruas tersebut antara lain Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajahmada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.
Seperti diketahui, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar, M.P.A., Pandjaitan mengatakan, PPKM diperpanjang. Hal ini demi menekan laju penyebaran Covid-19 yang mulai melandai.
"Atas arahan Presiden, maka PPKM Level 4,3, dan 2 diperpanjang hingga 23 Agustus," ujar Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi saat Senin (16/8/21) malam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel