Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mal di Jakarta Boleh Buka 50 Persen Selama PPKM, Ini Syaratnya

Meski boleh buka, pengelola maupun pengunjung wajib menerapkan protokol kesehatan seperti yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
Salah satu sudut di Mal Grand Indonesia nampak sepi pengunjung, Rabu (11/8/2021)./Bisnis-Rio Sandy P.
Salah satu sudut di Mal Grand Indonesia nampak sepi pengunjung, Rabu (11/8/2021)./Bisnis-Rio Sandy P.

Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan pusat perbelanjaan buka samai dengan 50 persen selama perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sampai 23 Agustus mendatang.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.987 Tahun 2021 tantang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterbitkan pada Selasa (17/8/2021).

“Diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB,” demikian Kepgub yang dikutip, Rabu (18/8/2021).

Meski memperbolehkan buka, Anies menegaskan pengelola maupun pengunjung wajib menerapkan protokol kesehatan seperti yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

Salah satunya wajib menunjukkan kartu vaksinasi atau kartu peduli lindungi untuk menyeleksi pengunjung  dan pegawai yang akan masuk ke mal.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta juga telah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 23 Agustus 2021.

Kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No 987/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan PPKM Level 4 akan berlangsung selama tujuh hari mulai 17 - 23 Agustus 2021. Gubernur menetapkan kembali penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan sanksi dalam PPKM Level 4 kali ini.

Kebijakan itu merujuk pada Pergub No 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No 2/2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler