Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan pusat perbelanjaan buka samai dengan 50 persen selama perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sampai 23 Agustus mendatang.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.987 Tahun 2021 tantang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterbitkan pada Selasa (17/8/2021).
“Diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB,” demikian Kepgub yang dikutip, Rabu (18/8/2021).
Meski memperbolehkan buka, Anies menegaskan pengelola maupun pengunjung wajib menerapkan protokol kesehatan seperti yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
Salah satunya wajib menunjukkan kartu vaksinasi atau kartu peduli lindungi untuk menyeleksi pengunjung dan pegawai yang akan masuk ke mal.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta juga telah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 23 Agustus 2021.
Kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No 987/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan PPKM Level 4 akan berlangsung selama tujuh hari mulai 17 - 23 Agustus 2021. Gubernur menetapkan kembali penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan sanksi dalam PPKM Level 4 kali ini.
Kebijakan itu merujuk pada Pergub No 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No 2/2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel