Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jakarta PPKM Level 4: Anies Tetapkan Kapasitas Tempat Ibadah 50 Persen, Wajib Vaksinasi

Tempat ibadah berupa masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah beroperasi 50 persen dengan kapasitas 50 orang.
Suasana perayaan Kenaikan Isa Al Masih di Gereja Katedral, Jakarta, Kamis (13/5/2021)./Antara
Suasana perayaan Kenaikan Isa Al Masih di Gereja Katedral, Jakarta, Kamis (13/5/2021)./Antara

Bisnis.com, AKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah maksimal diisi 50 orang.

Selain itu, petugas dan pengguna rumah ibadah wajib telah divaksinasi Covid-19.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur No 987/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019.

Aturan itu menjelaskan tempat ibadah berupa masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah beroperasi 50 persen dengan kapasitas 50 orang.

Pengunjung dan pengunjung rumah ibadah juga disyaratkan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

“Petugas dan pengguna tempat ibadah telah divaksinasi,” tulis aturan tersebut.

Di sisi lain, warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Maksimal pengunjung makan di tempat yakni tiga orang dengan waktu maksimal 30 menit. Pengunjung juga wajib menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

Adapun bagi restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada di gedung atau toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya boleh menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat.

Sementara itu, pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dapat beroperasi 50 persen dari kapasitas mulai pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Pembukaan ini juga menerapkan protokol kesehatan seperti yang diatur Kementerian Perdagangan.

Pengunjung maupun pekerja wajib memiliki aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining baik kepada pengunjung maupun pekerja do pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan.

Selain itu, Anies juga memberi syarat lain bagi pengunjung maupun pegawai di tempat tersebut. Hanya mereka yang sudah menjalani vaksinasi yang dapat masuk ke lokasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper