Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan pusat belanja, mal, pusat perdagangan dapat dibuka hingga 50 persen kapasitas serta ditutup pada pukul 20.00 WIB.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur No 987/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 yang dikutip Rabu (18/8/2021).
Aturan itu menjelaskan. bahwa pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dapat beroperasi 50 persen dari kapasitas mulai pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Pembukaan ini juga menerapkan protokol kesehatan seperti yang diatur Kementerian Perdagangan.
Selain itu, pengunjung maupun pekerja wajib memiliki aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining baik kepada pengunjung maupun pekerja di pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan.
Selain itu, Anies juga memberi syarat lain bagi pengunjung maupun pegawai di tempat tersebut. Hanya mereka yang sudah menjalani vaksinasi yang dapat masuk ke lokasi.
Baca Juga
Selain itu, selama masa PPKM Level 4, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor/tempat harus sudah divaksinasi Covid- 19 minimal vaksinasi dosis pertama.
Kondisi ini dikecualikan bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 tiga bulan pasca terkonfirmasi Covid- 19 dengan bukti hasil laboratorium, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.