Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan memberikan diskon atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) kepada Wajib Pajak (WP).
Dalam unggahan akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan @bapenda_tangsel, Pemkot Tangerang Selatan memberikan diskon atas PBB
"Mesin Diesel di bungkus koran, ayo warga Tangsel ada diskon besar-besaran," tulis akun tersebut yang dikutip, Sabtu (21/8/2021).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali (Perwali) Kota Tangerang Selatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pengurangan Pokok Piutang dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang berlaku mulai 1 Juli 2021 hingga 31 Desember 2021.
Pengurangan pokok piutang PBB-P2 diberikan kepada WP yang melakukan pembayaran utang sebelum tahun Pajak 2021.
Untuk piutang PBB-P2 sebelum tahun 2014, diberikan pengurangan sebesar 75 persen. Pokok piutang PBB-P2 tahun 2014 sampai dengan sebelum Tahun Pajak 2021, diberikan pengurangan sebesar 40 persen.
Baca Juga
Pengurangan pokok piutang PBB-P2 ini dilakukan tanpa permohonan WP.
Selain itu, Pemkot Tangerang Selatan juga memberikan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 kepada WP yang melakukan pembayaran utang PBB-P2 sebelum tahun pajak 2021.
Pemkot Tangerang Selatan juga melakukan penghapusan sanksi administratif ini dilakukan tanpa permohonan WP.
"Penghapusan sanksi administratif PBB-P2 ditetapkan berdasarkan pokok piutang PBB-P2 sebelum pengurangan piutang PBB-P2," tuturnya.