Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengoreksi besaran sisa lebih penghitungan APBD atau SiLPA DKI Jakarta tahun 2020 menjadi Rp5,16 triliun.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyajikan SiLPA DKI tahun 2020 hanya Rp2,02 triliun.
Koreksi BPK atas SiLPA DKI itu termuat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta atau LKPD tahun anggaran 2020 yang telah diaudit. LKPD itu disahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada tanggal 28 Mei 2021.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menilai anggaran yang mengendap itu rawan disalahgunakan oleh esekutif.
“Saya bilang kalau ikutin SiLpa dan lain-lain gak ketemu ini, SiLPA juga bisa bodong,” kata Pras sapaan karibnya saat ditemui di Lantai 10 DPRD DKI, Rabu (25/8/2021).
Pras mencontohkan, pembahasan anggaran belanja tidak terduga (BTT) untuk penanganan Covid-19 ahun 2021. Saat itu, keputusan di Badan Anggaran (Banggar) mengesahkan nilai BTT sebesar Rp5,04 triliun.
Anggaran BTT itu rencananya dialokasikan untuk penangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi daerah.
Hanya saja, anggaran BTT yang sempat disahkan dalam Banggar itu turun drastis menjadi Rp2,13 triliun.
Hal itu diketahui setelah Kepala Badan Pengelola Keuangan BPKD Edi Sumantri memberi keterangan kepada Komisi Keuangan DPRD DKI ihwal alokasi BTT pada tanggal 25 Juni 2021.
“Semua SKPD gak bisa dikasih rata, prioritasnya mana. Kalau dipukul rata dicopet bos, pasti, kan yang tahu dia [esekutif] yang megang duit semuanya,” kata Pras.