Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyiapkan bantuan perlindungan sosial bagi anak yatim atau yatim-piatu yang orangtuanya meninggal karena Covid-19.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Uus Kuswanto mengatakan, bantuan tersebut diberikan dalam bentuk bantuan pendidikan dan bantuan sosial lainnya, baik bersumber dari Pemprov DKI maupun dari kolaborator lainnya.
"Target usia anak yang mendapat bantuan perlindungan sosial ini adalah 0-21 tahun yang membutuhkan. Bahkan, jika ada anak yang tidak memiliki wali yang mampu mengurus, kami akan siapkan panti asuhan baik negeri atau swasta dengan dukungan penuh dari Pemprov DKI Jakarta," ujarnya, Sabtu (28/8/2021).
Dikatakan, Pemprov DKI Jakarta sedang mengumpulkan data anak yang berpotensi menerima bantuan perlindungan sosial.
Menurutnya, hingga saat ini telah terkumpul sekitar 4.000-an data target sasaran.
"Kami ingin memastikan bahwa bantuan perlindungan sosial ini tepat sasaran, sehingga kelengkapan dan verifikasi data harus dilakukan secara cermat, namun tetap sigap dan cepat implementasinya," ujarnya.