Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memutuskan merelaksasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3 di wilayah aglomerasi Jabodetabek. Relaksasi itu berkaitan dengan penambahan waktu operasional, kapasitas maksimal dan pembukaan sejumlah kegiatan publik.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuturkan relaksasi itu diambil menyusul adanya tren perbaikan pada sejumlah parameter pandemi di Tanah Air selama satu pekan terakhir.
“Hasil evaluasi menunjukkan penerapan protokol kesehatan di beberapa sektor sudah baik untuk itu pemerintah kembali melakukan beberapa penyesuaian yang akan dijelaskan oleh Menko dan Menteri terkait,” kata Jokowi melalui kanal Youtube Sektretariat Presiden, Senin (30/8/2021).
Belakangan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan intruksi terkait dengan relaksasi PPKM tersebut. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri No.38/2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Wlayah Jawa dan Bali
Berikut ini sejumlah poin kebijakan relaksasi untuk PPKM level 3 di wilayah aglomerasi Jabodetabek:
1. Pendidikan
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
2. Pasar Rakyat
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat;
3. Pedagang Kaki Lima
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan
4. Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum
Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit;
Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit;
5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:
Kapasitas maksimal 50 persen ?dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan memperhatikan ketentuan dan dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;
Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit;
6. Tempat ibadah
Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama;
7. Resepsi
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.