Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap ada sedikit perbedaan pada penerapan aturan ganjil-genap sejalan dengan perpanjangan PPKM Level 3 di wilayah aglomerasi Jabodetabek.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengemukakan bahwa pada penerapan ganjil-genap kali ini, Polda Metro Jaya bakal menempatkan anggotanya langsung di tiga wilayah yaitu di Jalan Jenderal Sudirman, HR Rasuna Said dan MH Thamrin.
"Kami akan tempatkan anggota di lokasi itu," tutur Sambodo saat dikonfirmasi di Polda Metro Jaya, Selasa (7/9/2021).
Menurut Sambodo, seluruh pelanggar aturan ganjil-genap itu akan ditindak berupa tilang baik secara manual maupun melalui kamera e-TLE.
Dia mengimbau agar masyarakat mematuhi aturan ganjil-genap yang diterapkan Kepolisian, setelah Pemerintah Pusat memperpanjang PPKM Level 3 di wilayah DKI Jakarta periode 7 hingga 13 September 2021.
"Kami mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan ganjil-genap ini," katanya.