Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Kamis (16/9/2021). Dikutip dari akun Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling ini beroperasi pukul 08.00 - 14.00 WIB.
Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Adapun lokasi layanan SIM keliling tersebut yakni:
Jakarta Timur: Lapangan Tenis Samsat Jaktim
Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat Jaksel
Jakarta Barat: Halaman Parkir Samsat Jakbar
Jakarta pusat : Halaman Parkir Samsat Jakpus
Jakarta Utara : Halaman Parkir Samsat Jakut
Kota Tangerang : Halaman Parkir Samsat Kota Tangeran dan Perumnas Kota Tangerang
Ciledug : Halaman Parkir Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh Ciledug
Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong dan Mall ITC Serpong
Ciputat: Halaman Parkir Ruko Bintaro Sektor 3A Pondok Aren Ciputat
Kelapa Dua: Polsek Pakuhaji dan Parkir Mall SDC Kelapa Dua
Kota Bekasi: Halaman Parkir Samsat Kota Bekasi
Kabupaten Bekasi: Halaman Parkirs Samsat Kabu. Bekasi
Depok: Halaman Parkir Samsat Depok
Cinere: Halaman Parkir Samsat Cinere