Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha ritel atau peritel mengeluhkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang melarang reklame dan memajang kemasan rokok di tempat jualan. Hal ini tertuang dalam Seruan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 8/2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok yang dikeluarkan sejak 9 Juni 2021.
Pengamat ritel sekaligus Staf Ahli Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Yongky Susilo mengatakan aksi Satpol PP DKI Jakarta melakukan penutupan reklame dan pajangan produk rokok di minimarket sampai supermarket mengganggu iklim dunia usaha.
Regulasi tersebut terkait pengendalian rokok sejatinya sudah sangat ketat, termasuk pengawasan soal iklan produk maupun promosi rokok.
“Pemprov DKI hanya bisa melarang-larang saja. Iklan dan promosi rokok ini sudah diatur dengan rapih, mereka juga bayar pajak [iklan]. Kami concern terhadap kebijakan-kebijakan yang menganggu dunia usaha," ungkapnya dalam keterangan resmi, Kamis (16/9/21).
Apalagi, lanjutnya, ketentuan ini tidak hanya ditujukan ke retail modern, tetapi kepada seluruh tempat penjualan di Ibu Kota. Yongky mengaku khawatir aksi Satpol PP menutup pajangan produk rokok di warung kecil justru dapat memicu konflik horizontal.
Pasalanya, dia menilai saat ini warung-warung kecil di wilayah Jakarta dan sekitarnya tengah terhimpit akibat pandemi Covid-19 serta melemahnya daya beli masyarakat sehingga mengurangi kegiatan konsumsi.
“Ini pasti akan konflik dengan warung-warung, karena mereka juga cari makan. Dan warung-warung ini 30-40 persen omset hariannya memang berasal dari rokok. Jika sudah beli rokok, ada dorongan buat konsumen misalnya untuk membeli makanan dan minuman lainnya. Dalam keadaan ekonomi yang melemah seperti ini warung kecil butuh pemasukan, malah digempur oleh Pemprov DKI,” jelasnya.
Yongky juga menyayangkan alasan Pemprov DKI justru mendorong aturan tersebut. Alih-alih membuat program untuk mendukung ketahanan ekonomi rakyat kecil, dia justru menilai kebijakan Pemprov DKI kontraproduktif dan justru menghambat dunia usaha, khususnya para pelaku usaha kecil dan mikro seperti warung-warung.
Adapun secara lengkap Seruan Gubernur DKI Jakarta No.8/2021 adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerukan kepada seluruh pengelola gedung untuk melakukan pembinaan pada kawasan dilarang merokok pada seluruh area gedung di Provinsi DKI Jakarta, dengan melakukan hal sebagai berikut:
1. Memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok.
2. Tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok.
3. Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.