Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan terkait dengan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta pada 2019.
Dalam pemeriksaan terakhir pada Senin (20/9/2021), beberapa orang saksi diperiksa oleh lembaga antirasuah itu untuk tersangka YRC antara lain: Ajeng Amelia bagian keuangan PT Adonara Propertindo, Andyas Geraldo, Direktur PT. Embrio, dan Anndika Satiharidi Arfa (Swasta).
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan operasional keuangan dari PT Adonara Propertindo yang diduga digunakan untuk pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon,Kecamatan Cipayung,Kota Jakarta Timur," ujar Juru Bicara KPK dalam keterangan pers, Selasa (21/9/2021).
KPK juga memeriksa Senior Manager Divisi SDM dan Umum Perumda Pembangunan Sarana Jaya Sri Lestari terkait dengan kegiatan operasional di Perumda Sarana Jaya dan dugaan adanya perintah khusus tersangka YRC untuk memperlancar proses pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Plt. Kepala Badan Pembina BUMD Provinsi DKI Jakarta juga diperiksa terkait dengan dilakukannya penyertaan modal daerah (PMD) oleh Pemprov DKI Jakarta kepada Perumda Sarana Jaya yang di antaranya diperuntukkan bagi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Terakhir, KPK memanggil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta Edi sumantri terkait dengan dilakukannya proses pencairan PMD oleh Pemprov DKI Jakarta kepada Perumda Sarana Jaya.
Baca Juga
Pencairan di antaranya diperuntukkan bagi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.