Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Tanah Munjul, KPK Periksa Ketua DPRD DKI 3 Jam

KPK mempertanyakan mekanisme penganggaran tanah di Munjul Jakarta Timur kepada Prasetyo Edi Marsudi.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/9/2021)./Antara
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/9/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perihal mekanisme anggaran dari Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi yang diperiksa sebagai saksi kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul Jakarta Timur.

"Ditanya soal mekanisme penganggaran [pengadaan tanah di Munjul Jakarta Timur]," ujar Prasetyo usai menjalani pemeriksaan di halaman gedung KPK, Senin (21/9/2021).

Prasetyo mengatakan, lembaga antirasuah itu tidak menanyakan banyak pertanyaan terhadap dirinya dalam pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih selama 3 jam.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan Tanah Munjul Jakarta Timur.

Anies diperiksa untuk tersangka Dirut Perumda Sarana Jaya nonaktif, Yoory Corneles Pinontoan (YRC).

"Pada pagi hari ini saya memenuhi undangan untuk memberikan keterangan sebagai warga negara yang ingin ikut serta di dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik, maka saya datang memenuhi panggilan," ujar Anies di KPK, Selasa (21/9/2021).

Dia berharap nantinya keterangan yang diberikan bisa membantu tugas KPK di dalam menuntaskan persoalan korupsi yang sedang diproses. "Jadi, saya akan menyampaikan semua yang dibutuhkan semoga itu bermanfaat bagi KPK," tambahnya.

Sebagai informasi, Anies terkait dengan langkah penyidikan perkara dugaan tipikor pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta pada 2019.

Saat ini, Tim Penyidik KPK terus melengkapi berkas perkara tersangka YRC dkk. Dan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper