Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perihal mekanisme anggaran dari Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi yang diperiksa sebagai saksi kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul Jakarta Timur.
"Ditanya soal mekanisme penganggaran [pengadaan tanah di Munjul Jakarta Timur]," ujar Prasetyo usai menjalani pemeriksaan di halaman gedung KPK, Senin (21/9/2021).
Prasetyo mengatakan, lembaga antirasuah itu tidak menanyakan banyak pertanyaan terhadap dirinya dalam pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih selama 3 jam.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan Tanah Munjul Jakarta Timur.
Anies diperiksa untuk tersangka Dirut Perumda Sarana Jaya nonaktif, Yoory Corneles Pinontoan (YRC).
"Pada pagi hari ini saya memenuhi undangan untuk memberikan keterangan sebagai warga negara yang ingin ikut serta di dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik, maka saya datang memenuhi panggilan," ujar Anies di KPK, Selasa (21/9/2021).
Baca Juga
Dia berharap nantinya keterangan yang diberikan bisa membantu tugas KPK di dalam menuntaskan persoalan korupsi yang sedang diproses. "Jadi, saya akan menyampaikan semua yang dibutuhkan semoga itu bermanfaat bagi KPK," tambahnya.
Sebagai informasi, Anies terkait dengan langkah penyidikan perkara dugaan tipikor pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta pada 2019.
Saat ini, Tim Penyidik KPK terus melengkapi berkas perkara tersangka YRC dkk. Dan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi.