Tidak Lolos
Waktu pelaksanaan PTM terbatas campuran tahap kedua pada masa PPKM semestinya dimulai 27 September dengan evaluasi secara berkala. Namun, sejumlah sekolah dinyatakan tidak lolos asesmen, sehingga terjadi penundaan untuk seluruh sekolah
Beberapa sekolah di wilayah kerja Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Jakarta Barat I, misalnya, tidak lolos asesmen untuk syarat menggelar PTM terbatas tahap dua.
Sekolah-sekolah itu berada di bawah naungan Sudin Pendidikan Jakarta Barat I yakni Cengkareng, Kalideres, Tambora dan Taman Sari.
Menurut Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I Aroman, beberapa sekolah tidak lolos saat dilakukan asesmen karena berbagai alasan. Salah satunya ketidakhadiran guru saat mengikuti pelatihan.
Saat dilakukan pelatihan mungkin ada guru yang tidak bisa hadir. Padahal, syarat untuk mengikuti PTM, guru harus ikut pelatihan minimal tujuh orang guru dari setiap sekolah.
Dari 226 sekolah yang semula mengikuti asesmen, hanya 71 sekolah yang diperbolehkan mengikuti PTM tahap dua mulai awal Oktober 2021. Sisanya akan diikutsertakan pada PTM selanjutnya, yakni tahap tiga.
Ke-226 sekolah itu terdiri atas 20 Taman Kanak-kanak (TK), 2 Sekolah Luar Biasa (SLB), 101 Sekolah Dasar (SD), 42 Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan 17 Sekolah Menengah Atas (SMA).
Selain itu, 26 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), 2 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), 7 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 7 Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan 2 Madrasah Aliyah (MA).
Kini proses ANBK masih berjalan. Diharapkan seluruh sekolah yang dinilai dinyatakan layak menggelar PTM.