Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kabar Gembira, KJP Plus Tahap I Tahun 2021 Cair

Pencairan dana KJP Plus tahap I tahun 2021 dilakukan secara bertahap mulai 14 Oktober 2021.
Warga antre membayar belanja perlengkapan sekolah dengan Kartu Jakarta Pintar (KJP) di Toko Buku Gramedia, Pasar Baru, Jakarta, Kamis (30/7)./Antara
Warga antre membayar belanja perlengkapan sekolah dengan Kartu Jakarta Pintar (KJP) di Toko Buku Gramedia, Pasar Baru, Jakarta, Kamis (30/7)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencairkan dana bantuan pendidikan KJP Plus tahap I tahun 2021.

Dikutip dari akun Instagram Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan @aniesbaswedan, Jumat (15/10/2021), pencairan dana KJP Plus dilakukan secara bertahap.

Pada Kamis (14/10/2021) dana KJP Plus untuk siswa SD/SDLB/MI telah cair. Besar dana bantuan pendidikan untuk level SD Rp250.000.

Berikutnya, dana KJP Plus untuk siswa SMP/SMPLB/MTs/PKBM sebesar Rp300.000.

Demikian juga untuk tingkat SMA/SMALB/MA Rp420.000 dan tingkat SMK Rp450.000.

Untuk waktu tepat pencairan dana KJP Plus tahap I bagi siswa SMP, SMA dan SMK menunggu informasi lebih lanjut dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus, antara lain :

•Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan       sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah  Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun. •Meringankan biaya personal pendidikan.

•Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan  akibat kesulitan ekonomi.

•mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan  pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat  (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

•Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah

•Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus  untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper