Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kafe dan Bar Holywings Tebet Digerebek Polda Metro Jaya dan Satpol PP

Kafe dan bar Holywings digerebek Polda Metro Jaya dan Satpol PP lantaran melampaui batasan jam operasional sesuai aturan PPKM Level 3.
Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menempelkan spanduk pembekuan sementara izin beraktivitas Holywings Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021)./Antara
Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menempelkan spanduk pembekuan sementara izin beraktivitas Holywings Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA  - Kafe dan bar Holywings di Jalan Gatot Subroto, Tebet Jakarta Selatan digerebek anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Satpol PP DKI Jakarta pada Sabtu (16/10/2021) dini hari.

Kafe dan bar itu digerebek lantaran melampaui batasan jam operasional sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

"Hasil kegiatan dalam patroli skala besar masih ada tempat yang tidak mematuhi aturan yaitu melebihi pukul 00.00 WIB," kata Kabag Ops Ditilantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Dermawan Karosekali dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (16/10/2021).

Sesuai kebijakan PPKM level 3, bahwa jenis usaha kafe, restoran dan bar boleh beroperasi di Jakarta hingga pukul 24.00 WIB.

Saat petugas kepolisian dan Satpol PP mendatangi Holywings Tebet pada pukul 12.20 WIB, ditemukan masih ada seratusan orang yang masih berkerumun di tempat tersebut.

Petugas kemudian mengimbau kepada seluruh pengunjung Holywings untuk pulang ke rumah masing-masing.

"Kita himbau untuk membubarkan diri. Tadi kita datang lewat dari jam 12.00 WIB, kita himbau yang berkerumun untuk bubar. Ada sekitar 200 sampai 250 orang," ujarnya.

Temuan tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Satpol PP DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti.

"Kita akan koordinasi dengan Pemda untuk tindak lanjutnya seperti apa," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga menggerebek Holywings, Kemang, Jakarta Selatan karena beroperasi melampaui jam operasional yang diatur dalam kebijakan PPKM pada Sabtu (4/9/2021).

Polisi bahkan menetapkan Manajer Holywings Tavern Kemang Jakarta Selatan yang berinisial JAS sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran PPKM

"Hasil gelar perkara ditetapkan tersangka inisial JAS, ini adalah manajer outlet Kafe Holywings Kemang Jakarta Selatan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Ada pun pasal yang dipersangkakan kepada JAS, yakni Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP.

"Ancaman tertinggi satu tahun penjara," ujar Yusri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper