Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hore! Taman Margasatwa Ragunan Sudah Kembali Dibuka Sabtu Ini

Pembukaan Taman Margasatwa Ragunan dilakukan di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 di DKI Jakarta.
Sejumlah wisatawan menyaksikan Gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Kamis (14/5/2021)./Antararn
Sejumlah wisatawan menyaksikan Gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Kamis (14/5/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA — Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta akan kembali dibuka untuk umum pada Sabtu, 23 Oktober 2021. Pembukaan tempat wisata ini dilakukan di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 di DKI Jakarta.

“Hai hai hai Sahabat Ragunan. Siapa yang sudah rindu dengan ragunan? Mulai Sabtu, 23 Oktober 2021 kita bisa bertemu kembali, buka dengan syarat dan ketentuan tertentu, dipahami dulu ya,” cuit akun Twitter @ragunanzoo, Kamis (21/10/2021).

Dalam cuitan tersebut, pihak Taman Margasatwa Ragunan juga menyertakan syarat dan ketentuan bagi calon pengunjungnya. Berikut ini syarat agar pengunjung bisa berwisata ke Taman Margasatwa Ragunan:

1. Wajib mendaftar online H-1 kunjungan melalui link berikut bit.ly/PesantiketTMR
2. Hanya warga ber-KTP DKI Jakarta
3. Sudah divaksinasi Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama)
4. Wajib melakukan check-in dan check-out melalui aplikasi PeduliLindungi. Jika menemukan pelanggaran terhadap regulasi vaksin maka pihak pengelola berhak mengeluarkan yang bersangkutan.
5. Wajib menggunakan masker serta mematuhi protokol kesehatan yang berlaku selama berada di area Taman Margasatwa Ragunan.
6. Mematuhi pembatasan jumlah kunjungan dan jam operasional
7. Tidak ada batasan usia (anak dibawah 12 tahun wajib pendampingan orang tua)
8. Jam operasional Selasa s/d Minggu, pukul 07.00-14.30 WIB (Hari Senin Tutup/Libur Satwa)
9. Ganjil-Genap untuk kendaraan roda empat yang akan memasuki TMR (Jumat pukul 12.00-18.00 WIB, dan Sabtu & Minggu Pukul 07.00-14.30 WIB).

Adapun, pembukaan Taman Margasatwa Ragunan didasarkan pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 dan Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Nomor 263 Tahun 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper