Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Aturan Baru PPKM Level 1 Jakarta: Kapasitas Mal 100 Persen, Buka Sampai 22.00

Pada periode perpanjangan PPKM 2-15 November 2021, pemerintah menurunkan status PPKM DKI Jakarta dari Level 2 menjadi Level 1.
Rahmad Fauzan
Rahmad Fauzan - Bisnis.com 02 November 2021  |  11:47 WIB
Aturan Baru PPKM Level 1 Jakarta: Kapasitas Mal 100 Persen, Buka Sampai 22.00
Suasana salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Jumat (2/7/2021). Presiden Joko Widodo resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali yang mengatur salah satunya dengan menutup sementara beberapa fasiltas masyarakat seperti pusat perbelanjaan atau mal mulai dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021. - ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - DKI Jakarta hari ini, Selasa (2/11/2021), mulai memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. Sejumlah ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat turut disesuaikan dengan turunnya Level PPKM di Ibu Kota.

Selama periode PPKM dua pekan terakhir, pemerintah menetapkan status Level 2 untuk DKI Jakarta. Adapun, PPKM Level 2 di DKI Jakarta diterapkan sejak perpanjangan PPKM periode 18 Oktober - 1 November 2021.

Namun, pada periode perpanjangan PPKM 2-15 November 2021, pemerintah menurunkan status PPKM DKI Jakarta dari Level 2 menjadi Level 1.

Berikut ketentuan untuk pusat perbelanjaan (mal) dan supermarket berdasarkan Inmendagri No. 57/2021 tentang PPKM Covid-19 seperti dikutip Bisnis, Selasa (2/11/2021):

Pusat Perbelanjaan/Mal

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

2. Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

3. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

Supermarket/Pasar Tradisional

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari- hari dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

Selain itu, supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kembali PPKM di Jawa-Bali hingga dua pekan ke depan yaitu pada 2-15 November 2021.

Selain seluruh wilayah di DKI Jakarta, sejumlah daerah juga menerapkan PPKM Level 1 pada periode perpanjangan kali ini. Berikut ini daftar daerah berstatus PPKM Level 1:

1. DKI Jakarta

2. Banten

Kota Tangerang
Kabupaten Tangerang

3. Jawa Barat

Kota Bogor
Kabupaten Pangandaran
Kota Banjar
Kabupaten Bekasi

4. Jawa Tengah

Kota Tegal
Kota Semarang
Kota Magelang
Kabupaten Demak

5. Jawa Timur

Kota Surabaya
Kota Mojokerto
Kota Madiun
Kota Blitar
Kota Pasuruan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

mal pusat perbelanjaan dki jakarta PPKM
Editor : Fitri Sartina Dewi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top