Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Baru PPKM Level 1 Jakarta: Kapasitas Mal 100 Persen, Buka Sampai 22.00

Pada periode perpanjangan PPKM 2-15 November 2021, pemerintah menurunkan status PPKM DKI Jakarta dari Level 2 menjadi Level 1.
Suasana salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Jumat (2/7/2021). Presiden Joko Widodo resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali yang mengatur salah satunya dengan menutup sementara beberapa fasiltas masyarakat seperti pusat perbelanjaan atau mal mulai dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021./ANTARA FOTO-Rivan Awal Lingga
Suasana salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Jumat (2/7/2021). Presiden Joko Widodo resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali yang mengatur salah satunya dengan menutup sementara beberapa fasiltas masyarakat seperti pusat perbelanjaan atau mal mulai dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021./ANTARA FOTO-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - DKI Jakarta hari ini, Selasa (2/11/2021), mulai memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. Sejumlah ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat turut disesuaikan dengan turunnya Level PPKM di Ibu Kota.

Selama periode PPKM dua pekan terakhir, pemerintah menetapkan status Level 2 untuk DKI Jakarta. Adapun, PPKM Level 2 di DKI Jakarta diterapkan sejak perpanjangan PPKM periode 18 Oktober - 1 November 2021.

Namun, pada periode perpanjangan PPKM 2-15 November 2021, pemerintah menurunkan status PPKM DKI Jakarta dari Level 2 menjadi Level 1.

Berikut ketentuan untuk pusat perbelanjaan (mal) dan supermarket berdasarkan Inmendagri No. 57/2021 tentang PPKM Covid-19 seperti dikutip Bisnis, Selasa (2/11/2021):

Pusat Perbelanjaan/Mal

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

2. Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

3. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

Supermarket/Pasar Tradisional

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari- hari dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

Selain itu, supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kembali PPKM di Jawa-Bali hingga dua pekan ke depan yaitu pada 2-15 November 2021.

Selain seluruh wilayah di DKI Jakarta, sejumlah daerah juga menerapkan PPKM Level 1 pada periode perpanjangan kali ini. Berikut ini daftar daerah berstatus PPKM Level 1:

1. DKI Jakarta

2. Banten

Kota Tangerang
Kabupaten Tangerang

3. Jawa Barat

Kota Bogor
Kabupaten Pangandaran
Kota Banjar
Kabupaten Bekasi

4. Jawa Tengah

Kota Tegal
Kota Semarang
Kota Magelang
Kabupaten Demak

5. Jawa Timur

Kota Surabaya
Kota Mojokerto
Kota Madiun
Kota Blitar
Kota Pasuruan


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper