Pusat Kebugaran
Wagub DKI Ahmad Riza Patria menjelaskan dengan penurunan PPKM menjadi level satu itu, maka sejumlah penyesuaian dilakukan di antaranya perusahaan di sektor nonesensial sudah 75 persen.
Untuk perkantoran, di antaranya sektor keuangan hingga 100 persen, administrasi hingga 75 persen, pasar modal juga diperkenankan 100 persen.
Kemudian, perhotelan sudah sampai 100 persen untuk staf, kegiatan belajar mengajar maksimal 50 persen, kecuali Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang masih 33 persen dan sekolah luar biasa (SLB) maksimal 62 hingga 100 persen.
Selain itu, kapasitas pusat kebugaran juga meningkat menjadi 75 persen dari sebelumnya 50 persen, untuk sektor kebutuhan sehari-hari kapasitas yang diizinkan sudah 100 persen dengan jam operasional dibatasi sampai pukul 22.00 WIB diperpanjang dari awalnya pukul 21.00 WIB.
Begitu juga jam operasional pedagang kaki lima, lanjut Riza, juga diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB dari awalnya pukul 21.00 WIB.
"Kegiatan makan minum di tempat sampai jam 22.00 WIB yang sebelumnya jam 21.00 WIB maksimum makan diberi kesempatan tadinya 50 persen sekarang 75 persen dan banyak lagi, juga di mal kapasitasnya dimaksimalkan 100 persen operasional sampai 22.00 WIB, anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk mal," ujar Riza.
Meski pelonggaran semakin lebar, Riza mengingat masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.