Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

207 Bengkel Uji Emisi Mobil dan Motor Tersebar di Jakarta

Bengkel-bengkel yang menyediakan layanan uji emisi sudah tersebar di seluruh wilayah Jakarta.
Mekanik Auto2000 Sedang Melakukan Uji Emisi Kendaraan. /Auto2000
Mekanik Auto2000 Sedang Melakukan Uji Emisi Kendaraan. /Auto2000

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bengkel-bengkel uji emisi kendaraan bermotor sudah tersebar merata di Ibu Kota. Saat ini, terdapat 207 bengkel di 5 kota administrasi.

Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan bengkel-bengkel yang menyediakan layanan uji emisi sudah tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara.

"Bengkel-bengkelnya sudah tersebar merata di Jakarta. Ada 207 bengkel yang bisa melakukan uji emisi kendaraan bermotor," ujar Yogi ketika dihubungi, Rabu (3/11/2021).

Secara lebih terperinci, bengkel uji emisi tersebar sebanyak 38 di Jakarta Utara, 42 di Jakarta Barat, 20 di Jakarta Pusat, 41 di Jakarta Timur, dan 66 di Jakarta Selatan. Sementara itu, bengkel belum tersedia untuk daerah Kepulauan Seribu.

Mobil dan motor di Jakarta yang dinyatakan tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi tilang. Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan peraturan tersebut mulai pada 13 November 2021.

"Mobil penumpang perseorangan dan motor berusia di atas 3 tahun yang beroperasi di wilayah Jakarta akan dikenakan sanksi tilang," tulis Pemprov DKI Jakarta dalam akun Instagram resminya seperti dikutip Bisnis, Rabu (3/11/2021).

Para pengendara kendaraan bermotor di Ibu Kota dapat melakukan uji emisi di sejumlah lokasi antara lain: bengkel uji emisi, kios uji emisi, dan kendaraan layanan uji emisi yang beroperasi secara mobile.

Terkait dengan hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan regulasi berupa peraturan gubernur (Pergub) terkait  pengaturan emisi kendaraan bermotor akan dikeluarkan oleh Pemprov DKI.

"Kami akan berikan sanksi. Nanti akan dikeluarkan Pergub terkait dengan uji emisi. Diminta semua kendaraan yang belum melakukan uji emisi untuk segera melaksanakan uji emisi," kata Riza.

Bagi pemilik kendaraan yang melanggar, Pemprov DKI Jakarta bakal mengenakan sanksi berupa denda denga perincian; mobil Rp500.000 dan motor Rp250.000.

Untuk informasi lengkap mengenai uji emisi kendaraan bermotor bisa dicek di aplikasi e-uji emisi yang bisa diunduh di Playstore.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler