Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSI Menanti Langkah Nyata Anies Baswedan Kendalikan Polusi Udara di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta telah dibekali dengan beberapa aturan terkait udara, seperti Pergub No. 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Sejumlah kendaraan bermotor melintasi Jalan Gatot Subroto di Jakarta, Rabu (11/8/2021). Menurut Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta, polusi udara Jakarta memburuk pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak Juli 2021 karena melampaui baku mutu polusi udara harian sebesar 55 ?g/m3 untuk kandungan partikulat berukuran di bawah 2,5 mikrometer atau meningkat empat hingga enam kali lipat dibanding Juni 2021 (berdasarkan status Baku Mutu Udara Ambient PM 2,5 di stasiun pemanta
Sejumlah kendaraan bermotor melintasi Jalan Gatot Subroto di Jakarta, Rabu (11/8/2021). Menurut Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta, polusi udara Jakarta memburuk pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak Juli 2021 karena melampaui baku mutu polusi udara harian sebesar 55 ?g/m3 untuk kandungan partikulat berukuran di bawah 2,5 mikrometer atau meningkat empat hingga enam kali lipat dibanding Juni 2021 (berdasarkan status Baku Mutu Udara Ambient PM 2,5 di stasiun pemanta

Bisnis.com, JAKARTA - Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang salah satunya dijatuhkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai mampu menjadi titik balik perbaikan kondisi lingkungan di Jakarta.

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Eneng Malianasari mengatakan, PSI menagih keseriusan Anies untuk menjalankan vonis gugatan Koalisi Ibu Kota tersebut atas polusi udara.

"PSI menagih keseriusan Gubernur Anies Baswedan untuk menjalankan vonis gugatan tersebut. Ini bisa menjadi titik balik perbaikan kondisi lingkungan di Jakarta, agar Jakarta menjadi kota yang layak untuk ditinggali,” ujar Eneng, Senin (20/9/2021).

Secara konstitusi, Pemprov DKI Jakarta telah dibekali dengan beberapa aturan terkait udara, seperti Pergub No. 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang mengatur tilang bagi pelanggar uji emisi.

Namun, sambung Eneng, aturan tersebut masih terasa asing di masyarakat. Menurutnya, sosialisasi dan penegakan aturan menjadi kunci keberhasilan penerapan aturan di Jakarta.

Hal ini dinilai menjadi kelemahan Pemprov DKI Jakarta, sehingga aturan hanya menjadi formalitas tanpa penerapan.

Dian menambahkan, langkah strategis dalam menjalankan hukuman tersebut tertuang dalam Ingub No. 49/2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022 pada bagian Perubahan Iklim dan Pengendalian Pencemaran Udara.

“Kami tidak hanya butuh komitmen, tapi juga langkah nyata Pemprov DKI Jakarta juga harus mempercepat penyelesaian grand design pengendalian kualitas udara sesuai dengan ingub tersebut,” tambah Eneng.

Direktur Air Quality Life Index (AQLI) Kenneth Lee sebelumnya mengungkapkan, polusi udara dapat mengurangi umur penduduk Jakarta sebanyak 5,5 tahun.

“Kami akan terus mengawasi tindak lanjut dari vonis tersebut. Jangan sampai Jakarta menjadi kota yang tidak layak huni karena diprediksi akan tenggelam dan memiliki tingkat polusi udara yang parah,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper