Bisnis.com, JAKARTA - Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang salah satunya dijatuhkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai mampu menjadi titik balik perbaikan kondisi lingkungan di Jakarta.
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Eneng Malianasari mengatakan, PSI menagih keseriusan Anies untuk menjalankan vonis gugatan Koalisi Ibu Kota tersebut atas polusi udara.
"PSI menagih keseriusan Gubernur Anies Baswedan untuk menjalankan vonis gugatan tersebut. Ini bisa menjadi titik balik perbaikan kondisi lingkungan di Jakarta, agar Jakarta menjadi kota yang layak untuk ditinggali,” ujar Eneng, Senin (20/9/2021).
Secara konstitusi, Pemprov DKI Jakarta telah dibekali dengan beberapa aturan terkait udara, seperti Pergub No. 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang mengatur tilang bagi pelanggar uji emisi.
Namun, sambung Eneng, aturan tersebut masih terasa asing di masyarakat. Menurutnya, sosialisasi dan penegakan aturan menjadi kunci keberhasilan penerapan aturan di Jakarta.
Hal ini dinilai menjadi kelemahan Pemprov DKI Jakarta, sehingga aturan hanya menjadi formalitas tanpa penerapan.
Baca Juga
Dian menambahkan, langkah strategis dalam menjalankan hukuman tersebut tertuang dalam Ingub No. 49/2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022 pada bagian Perubahan Iklim dan Pengendalian Pencemaran Udara.
“Kami tidak hanya butuh komitmen, tapi juga langkah nyata Pemprov DKI Jakarta juga harus mempercepat penyelesaian grand design pengendalian kualitas udara sesuai dengan ingub tersebut,” tambah Eneng.
Direktur Air Quality Life Index (AQLI) Kenneth Lee sebelumnya mengungkapkan, polusi udara dapat mengurangi umur penduduk Jakarta sebanyak 5,5 tahun.
“Kami akan terus mengawasi tindak lanjut dari vonis tersebut. Jangan sampai Jakarta menjadi kota yang tidak layak huni karena diprediksi akan tenggelam dan memiliki tingkat polusi udara yang parah,” tegasnya.