Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Segini Biaya Uji Emisi Mobil dan Motor di Jakarta

Tarif layanan uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta Rp150.000 untuk mobil dan Rp50.000 untuk motor.
Mobil meninggalkan pelataran parkir IRTI Monas di Jakarta, Jumat (5/3/2021). Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melakukan uji coba pemberian insentif parkir untuk kendaraan yang telah lulus uji emisi sebagai persiapan penerapan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor./ANTARA FOTO-Galih Pradipta
Mobil meninggalkan pelataran parkir IRTI Monas di Jakarta, Jumat (5/3/2021). Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melakukan uji coba pemberian insentif parkir untuk kendaraan yang telah lulus uji emisi sebagai persiapan penerapan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor./ANTARA FOTO-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan harga tes uji emisi untuk kendaraan bermotor di Ibu Kota. Layanan uji emisi tersedia di 5 kota administrasi Jakarta.

Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan tarif layanan uji emisi kendaraan bermotor ditetapkan di kisaran Rp150.000 untuk mobil dan Rp50.000 untuk motor.

"Namun, itu rata-rata ya. Nanti bisa dicek di masing-masing bengkel. Harganya variatif tergantung bengkel. Kami tidak menetapkan standar khusus," ujar Yogi ketika dihubungi, Rabu (3/11/2021).

Saat ini, terdapat 207 bengkel di 5 kota administrasi. Bengke-bengkel yang menyediakan layanan uji emisi sudah tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara.

Secara lebih terperinci, bengkel uji emisi tersebar sebanyak 38 di Jakarta Utara, 42 di Jakarta Barat, 20 di Jakarta Pusat, 41 di Jakarta Timur, dan 66 di Jakarta Selatan.

Sementara itu, bengkel belum tersedia untuk daerah Kepulauan Seribu.

Sekadar informasi, mobil dan motor di Jakarta yang dinyatakan tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi tilang.

Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan peraturan tersebut mulai 13 November 2021.

"Mobil penumpang perseorangan dan motor berusia di atas 3 tahun yang beroperasi di wilayah Jakarta akan dikenakan sanksi tilang," tulis Pemprov DKI Jakarta dalam akun Instagram resminya seperti dikutip Bisnis, Rabu (3/11/2021).

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, regulasi berupa peraturan gubernur (Pergub) terkait dengan pengaturan emisi kendaraan bermotor akan dikeluarkan oleh Pemprov DKI.

"Kami akan berikan sanksi. Nanti akan dikeluarkan Pergub terkait dengan uji emisi. Diminta semua kendaraan yang belum melakukan uji emisi untuk segera melaksanakan uji emisi," kata Riza.

Bagi pemilik kendaraan yang melanggar, Pemprov DKI Jakarta bakal mengenakan sanksi berupa denda dengan perincian: mobil Rp500.000 dan motor Rp250.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper