Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan uji emisi bagi kendaraan roda dua maupun roda empat yang umurnya lebih dari 3 tahun mulai 13 November 2021.
Nantinya mobil dan motor yang dinyatakan tidak lulus uji emisi nantinya akan dikenakan sanksi tilang. Selain itu kendaraan tersebut juga dilarang masuk ke DKI Jakarta.
"Mobil penumpang perseorangan dan motor berusia di atas 3 tahun yang beroperasi di wilayah Jakarta akan dikenakan sanksi tilang," tulis Pemprov DKI Jakarta dalam akun Instagram resminya seperti dikutip Bisnis, Kamis (4/11/2021).
Para pengendara kendaraan bermotor di Ibu Kota dapat melakukan uji emisi di sejumlah lokasi, antara lain; bengkel uji emisi, kios uji emisi, dan kendaraan layanan uji emisi yang beroperasi secara mobile.
Terkait dengan hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan regulasi berupa peraturan gubernur (Pergub) terkait dengan pengaturan emisi kendaraan bermotor telah dikeluarkan oleh Pemprov.
"Kami akan berikan sanksi. Nanti akan dikeluarkan Pergub terkait dengan uji emisi. Diminta semua kendaraan yang belum melakukan uji emisi untuk segera melaksanakan uji emisi," kata Riza.
Baca Juga
Bagi pemilik kendaraan yang melanggar, Pemprov DKI Jakarta bakal mengenakan sanksi berupa denda denga perincian; mobil Rp500.000 dan motor Rp250.000.