Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Antrean Uji Emisi Kendaraan Membeludak, Netizen: Nyusahin Masyarakat! 

Penerapan ketentuan uji emisi yang mendadak membuat pemilik kendaraan berbondong-bodong menuju ke Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Antrean uji emisi kendaraan pun membeludak.
Antrean menuju Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk uji emisi kendaraan/Instagram @jktinfo
Antrean menuju Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk uji emisi kendaraan/Instagram @jktinfo

Bisnis.com, JAKARTA – Pemprov DKI DKI Jakarta mewajibkan uji emisi bagi kendaraan roda dua maupun roda empat yang umurnya lebih dari 3 tahun mulai 13 November 2021. Akibatnya, antrean uji emisi kendaraan membeludak.

Penerapan ketentuan uji emisi yang mendadak membuat pemilik kendaraan berbondong-bodong menuju ke lokasi uji emisi milik Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. 

Imbasnya, ratusan motor dan mobil mengantre demi melaksanakan uji emisi kendaraan. Dilansir dari akun Instagram @jktinfo, netizen atau warganet mengunggah foto-foto antrean kendaraan di lokasi uji emisi. 

"Kamis (4/11) Uji emisi kendaraan di Dinas Lingkungan Hidup, Cililitan Jakarta Timur pada pagi hari ini," tulis akun @jktinfo, Kamis (4/11/2021). 

Dalam postingan tersebut, terlihat motor dan mobil pribadi berjejer untuk menunggu antrean uji emisi. Antrean tersebut menimbulkan kemacetan parah di jalanan menuju Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang berada di Jl. Mandala V No 67, RT 1/2, Cililitan, Jakarta Timur. 

Netizen juga menampilkan nomor antrean uji emisi yang diberikan gratis atau tanpa biaya tersebut. Meski masih pagi, pemilik kendaraan bermotor sudah mendapat nomor 200-an ke atas. 

Akibat antrean uji emisi yang menimbulkan kemacetan, kolom komentar di postingan akun Instagram @jktinfo pun dibanjiri netizen.

"Tempat ujinya baru sedikit, tapi penerapan peraturanya mepet. Coba alat ujinya taro di samsat. Jadi yang mau perpanjang bisa sambil uji. Biar gak numpuk," tulis akun @rivamahandira

"Nyusahin masyarakat," ujar akun @r_diyanto

"Itu bukannya termasuk mengundang kerumunan yak," kata @ceuceup

"Kocak cuma ada 15, mau bikin peraturan tapi persiapannya asal-asalan. Seperti biasa," ungkap akun @aldyodoonk

Seperti diketahui, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Pergub DKI Jakarta No 66/2020 sebagai bagian uji coba emisi kendaraan bermotor di DKI Jakarta. 

Uji emisi kendaraan ini bertujuan untuk mengurangi polusi yang ditimbulkan dari gas buang kendaraan, sehingga membuat udara Ibu Kota lebih bersih.

Mobil dan motor yang dinyatakan tidak lulus uji emisi nantinya akan dikenakan sanksi tilang. Selain itu, kendaraan tersebut juga dilarang masuk ke DKI Jakarta.

"Mobil penumpang perseorangan dan motor berusia di atas 3 tahun yang beroperasi di wilayah Jakarta akan dikenakan sanksi tilang," tulis Pemprov DKI Jakarta dalam akun Instagram resminya seperti dikutip Bisnis, Kamis (4/11/2021).

Kasudin LH Jakarta Selatan, M. Amin mengatakan pelanggar uji emisi di Jakarta terancam dikenakan sanksi denda maksimal Rp500.000  untuk mobil dan Rp250.000 untuk sepeda motor yang tidak lolos uji emisi.

Kebijakan sanksi tilang tersebut awalnya akan berlaku mulai 13 November 2021. Namun, Kepolisian masih mempertimbangkan penerapan sanksi tilang tersebut.

Jumlah kendaraan yang sudah menjalani atau lulus uji emisi di Ibu Kota masih sangat rendah. Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, jumlah kendaraan bermotor yang sudah melaksanakan atau lulus uji emisi masih di bawah 10 persen. Sanksi tilang akan diterapkan jika 50 persen kendaraan di Jakarta sudah dinyatakan lulus uji emisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper