Bisnis.com, JAKARTA - Langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan target pajak tahun 2022 dinilai Fraksi PSI di DPRD DKI berpotensi menyebabkan terjadinya defisit anggaran (APBD) senilai Rp5,2 triliun.
Di dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS), target pajak DKI Jakarta naik Rp2 triliun dari awalnya Rp43,5 triliun menjadi Rp 45,5 triliun.
Anggota Komisi C DPRD DKI Fraksi PSI Eneng Melianasari mengatakan, angka defisit tersebut berdasarkan asumsi, jika realisasi pajak DKI Jakarta tahun depan sama dengan 2019 dengan nilai Rp40,3 triliin.
Dengan target yang ditetapkan dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2022 senilai Rp45,5 triliun, Eneng menghitung difisit anggaran Rp5,2 triliun berpotensi terjadi.
"Jika menggunakan asumsi bahwa realisasi pajak pada 2022 sama dengan 2019, maka akan ada defisit Rp5,2 triliun," ujar Eneng dalam keterangan resmi seperti dikutip Kamis (4/11/2021).
Pemprov DKI dinilai masih harus mengejar target pajak tahun 2021 senilai Rp37,2 triliun dengan realisasi per 2 November baru Rp28 triliun. Sedangkan realisasi pajak pada 2020 hanya Rp31,9 triliun.
Baca Juga
“Perkiraan defisit Rp5,2 triliun itu belum menghitung anggaran belanja yang semakin membengkak. Kami berharap Gubernur Anies Baswedan turun tangan mengurusi perencanaan anggaran agar APBD 2022," ujarnya.