Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekonomi Jakarta Masih Terpuruk, Pengusaha: Kenaikan UMP 2022 Jangan Dipaksakan

Sarman Simanjorang menilai ekonomi Jakarta saat ini masih terpuruk akibat pandemi Covid-19 sehingga kenaikan UMP 2022 sebaiknya tidak dipaksakan.
rnPengunjung berada di dalam mal Grand Indonesia, Jakarta, Rabu (3/11/2021). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1312 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu Covid-19 yang berlaku mulai 2-15 November 2021, salah satunya adalah kapasitas pusat perbelanjaan atau mal diizinkan hingga 100 persen dan beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat. ANTARA FOTO/Aprillio Akbarrn
rnPengunjung berada di dalam mal Grand Indonesia, Jakarta, Rabu (3/11/2021). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1312 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu Covid-19 yang berlaku mulai 2-15 November 2021, salah satunya adalah kapasitas pusat perbelanjaan atau mal diizinkan hingga 100 persen dan beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat. ANTARA FOTO/Aprillio Akbarrn

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menilai kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2022 jangan dipaksanakan karena ekonomi Jakarta masih terpuruk akibat pandemi Covid-19.

"Saya pikir UMP 2022 jangan dipaksakan naik jika memang kondisi perekonomian DKI Jakarta masih terpuruk," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (17/11/2021).

Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi di DKI Jakarta pada kuartal III/2021 tercatat 2,43 persen (year-on-year/yoy). Realisasi tersebut di bawah pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 3,51 persen (yoy).

Selama ini pertumbuhan ekonomi Jakarta selalu di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, Sarman menilai pada kuartal III/2021 terjadi sesuatu yang tidak lazim. 

Dia mengungkapkan pertumbuhan ekonomi Ibu Kota pada kuartal II/2021 melonjak 10,91 persen. Angka tersebut jauh di atas rata-rata ekonomi nasional sebesar 7,07 persen.

Menurutnya, realisasi kuartal III/2021 memgambarkan bahwa ekonomi Jakarta sangat terpuruk akibat pandemi Covid-19. Sebagai kota jasa, lanjut Sarman, kebijakan PPKM sangat mempengaruhi berbagai aktivitas perekonomian di DKI Jakarta.

Pemberlakuan PPKM darurat yang dilanjutkan dengan PPKM level 1-4 yang membatasi berbagai aktivitas sektor usaha di DKI Jakarta membuat pertumbuhan ekonomi Jakarta melambat. Berbagai sektor usaha seperti perdagangan, pariwisata, transportasi, aneka hiburan da jasa yang selama ini penggerak ekonomi Jakarta nyaris stagnan.

"Dalam kondisi pertumbuhan ekonomi Jakarta yang melambat, saya pikir kurang tepat bagi teman-teman Serikat Buruh/Pekerja melakukan unjuk rasa di Balaikota menuntut kenaikan UMP sebesar 10 persen," imbuhnya.

Sarman mengatakan data dan fakta yang di rilis BPS DKI Jakarta harus diterima dengan penuh kebersamaan sembari berharap ekonomi Jakarta semakin sehingga UMP tahun berikutnya dapat naik.

Dia juga berharap agar Pemerintah DKI Jakarta dan Dewan Pengupahan berpedoman pada PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan untuk menetapkan UMP 2022.

Data tersebut, lanjutnya, mengacu pada rilis BPS DKI Jakarta menyangkut pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper