Bisnis.com, JAKARTA -- PT Transportasi Jakarta mendukung proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya atas kecelakaan bus TransJakarta yang terjadi pada Senin malam (6/12/2021).
Atas peristiwa tersebut, Polda Metro Jaya menetapkan YK, pramudi Transjakarta yang menabrak seorang pejalan kaki di dekat Halte SMK 57 Pasar Minggu, Ragunan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.
Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta (Transjakarta) Angelina Betris mengatakan korban dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, dengan pendampingan penuh dari Transjakarta.
Atas kecelakaan bus yang mengakibatkan pejalan kaki meninggal dunia, tambah Betris, Transjakarta memberlakukan sanksi tegas kepada mitra operator sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Transjakarta, sambungnya, juga turut berbelasungkawa atas kecelakaan bus Transjakarta yang mengakibatkan pejalan kaki meninggal dunia tersebut.
Lebih lanjut, Betris mengimbau agar masyarakat dapat menggunakan fasilitas Jembatan penyebrangan yang tersedia.
Baca Juga
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan fasiltas yang telah disediakan untuk menyebrang guna menghindari hal hal yang tidak diinginkan," ujarnya.
Terkait dengan insiden tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulfan mengatakan pramudi disangkakan Pasal 310 ayat 2 tentang kelalaian saat berkendara.
Zulfan mengatakan, polisi tidak menahan YK karena yang bersangkutan bersikap kooperatif dan ancaman hukuman penjara di bawah satu tahun.
"Ada permintaan dari pihak keluarga karena yang bersangkutan tulang punggung," ujar Zulfan.
Berdasarkan keterangan awal dari pengemudi bus SAF035, pejalan kaki menyeberang secara tiba-tiba melalui sela-sela pagar pembatas ketika bus melintas di jalur Transjakarta setelah halte SMK57.
Di kawasan tersebut telah tersedia fasilitas Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang disediakan bagi para pejalan kaki untuk menyeberang.
Selain pejalan kaki yang menyeberang di jalur Transjakarta, pengemudi juga menyampaikan keterbatasan jarak pandang minimnya penerangan di lokasi tersebut menjadi faktor atas kecelakaan.