Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TransJakarta Tabrak Pejalan Kaki di Ragunan, Ini Klarifikasi Pihak Pengelola

Transjakarta akan memberlakukan sanksi tegas kepada mitra operator sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Kondisi bus TransJakarta yang mengalami kecelakaan di Cawang, Jakarta, Senin (25/10/2021). ANTARA/HO-Satlantas Polres Metro Jaktim
Kondisi bus TransJakarta yang mengalami kecelakaan di Cawang, Jakarta, Senin (25/10/2021). ANTARA/HO-Satlantas Polres Metro Jaktim

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Transportasi Jakarta mendukung proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya atas kecelakaan bus TransJakarta yang terjadi pada Senin malam (6/12/2021).

Atas peristiwa tersebut, Polda Metro Jaya menetapkan YK, pramudi Transjakarta yang menabrak seorang pejalan kaki di dekat Halte SMK 57 Pasar Minggu, Ragunan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.

Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta (Transjakarta) Angelina Betris mengatakan korban dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, dengan pendampingan penuh dari Transjakarta.

Atas kecelakaan bus yang mengakibatkan pejalan kaki meninggal dunia, tambah Betris, Transjakarta memberlakukan sanksi tegas kepada mitra operator sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Transjakarta, sambungnya, juga turut berbelasungkawa atas kecelakaan bus Transjakarta yang mengakibatkan pejalan kaki meninggal dunia tersebut.

Lebih lanjut, Betris mengimbau agar masyarakat dapat menggunakan fasilitas Jembatan penyebrangan yang tersedia.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan fasiltas yang telah disediakan untuk menyebrang guna menghindari hal hal yang tidak diinginkan," ujarnya.

Terkait dengan insiden tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulfan mengatakan pramudi disangkakan Pasal 310 ayat 2 tentang kelalaian saat berkendara.

Zulfan mengatakan, polisi tidak menahan YK karena yang bersangkutan bersikap kooperatif dan ancaman hukuman penjara di bawah satu tahun.

"Ada permintaan dari pihak keluarga karena yang bersangkutan tulang punggung," ujar Zulfan.

Berdasarkan keterangan awal dari pengemudi bus SAF035, pejalan kaki menyeberang secara tiba-tiba melalui sela-sela pagar pembatas ketika bus melintas di jalur Transjakarta setelah halte SMK57.

Di kawasan tersebut telah tersedia fasilitas Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang disediakan bagi para pejalan kaki untuk menyeberang.

Selain pejalan kaki yang menyeberang di jalur Transjakarta, pengemudi juga menyampaikan keterbatasan jarak pandang minimnya penerangan di lokasi tersebut menjadi faktor atas kecelakaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper