Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Siapkan Revisi UMP DKI 2022, Buruh Diajak Berembuk

Saat ini sedang berlangsung komunikasi langsung antara Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker), asisten biro ekonomi, dan juga Gubernur untuk menentukan kapan dikeluarkan surat revisi UMP DKI Jakarta
Sejumlah organisasi buruh saat sedang berunjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Rabu (8/12/2021)./JIBI-Rahmad Fauzan
Sejumlah organisasi buruh saat sedang berunjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Rabu (8/12/2021)./JIBI-Rahmad Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikabarkan sedang melakukan pembahasan terkait tuntutan sejumlah organisasi buruh yang melakukan demonstrasi di beberapa lokasi di Ibu Kota hari ini, Rabu (8/12/2021).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Winarso usai melakukan pertemuan dengan perwakilan Pemprov DKI Jakarta

Saat ini, ujarnya, berlangsung komunikasi langsung antara Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker), asisten biro ekonomi, dan juga Gubernur untuk menentukan kapan dikeluarkan surat revisi UMP DKI Jakarta.

"Saya minta perwakilan dari masing-masing federasi atau konfederasi untuk ikut menemani saya sampai pertemuan mereka menemukan hasil," ujarnya di depan Balai Kota Jakarta, Rabu (8/12/2021). 

Sebagai informasi, demonstrasi merupakan upaya buruh melakukan follow up atas sikap Anies saat menemui pengunjuk rasa yang melakukan demonstrasi beberapa waktu lalu yang menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta. 

Dalam pernyataannya, Anies senada dengan para pekerja bahwa kenaikan UMP di DKI Jakarta terlalu kecil dan melakukan tindak lanjut dengan mengirimi surat kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait dengan hal tersebut. 

"Kami melihat formula dalam PP No.36/2021 maka buruh di Jakarta hanya mengalami kenaikan 0,85 persen atau senilai Rp38.000. Kami menilai angka ini amat kecil dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya," ujar Anies. 

Dia menambahkan surat yang dikirimkan kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) pada pekan lalu tersebut sedang dalam proses pembahasan. Dia berharap para buruh dan pengusaha merasakan keadilan perihal upah tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper