Bisnis.com, JAKARTA - Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen dinilai akan menjadi katalis positif bagi percepatan pemulihan ekonomi Ibu Kota.
Tidak hanya memicu terjadinya peningkatan konsumsi rumah tangga di Jakarta, kenaikan UMP yang cukup moderat diprediksi juga memberi efek positif bagi pelaku usaha yang berpotensi meraup untung dari geliat ekonomi.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan, UMP DKI Jakarta pada 2022 naik sebesar 5,1 persen menjadi Rp4,64 juta.
Kenaikan UMP berdasarkan kajian Bank Indonesia yang memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen, inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2 persen-4 persen).
Institute For Development of Economics and Finance (Indef) juga memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.
Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta memutuskan UMP wilayah DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau senilai Rp225.667 dari UMP tahun 2021.