Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik UMP DKI Jakarta 2022 Berujung di Meja Hijau?

Langkah Anies merevisi kenaikan UMP DKI tahun 2022 tidak akan serta merta diikuti secara latah oleh pemprov lain
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) berorasi saat menemui buruh yang berunjuk rasa menolak besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/22/2021). Anies Baswedan pada kesempatan tersebut mengatakan formula penetapan UMP yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak cocok diterapkan di Jakarta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) berorasi saat menemui buruh yang berunjuk rasa menolak besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/22/2021). Anies Baswedan pada kesempatan tersebut mengatakan formula penetapan UMP yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak cocok diterapkan di Jakarta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Moderat

Pengamat politik Universitas Andalas Asrinaldi menyebut kenaikan senilai Rp 225.667 dari UMP tahun 2021 cukup moderat dan tidak akan banyak menggerus arus kas dunia usaha.

Terlebih, lanjutnya, pandemi Covid-19 yang terkendali berpotensi mempercepat pemulihan dunia usaha.

"Jadi, ini menurut saya cukup bijak. Sebab kenaikannya cukup moderat untuk pengusaha dan menolong masyakarat secara finansial," ujar Asrinaldi.

Selain itu, dia menilai langkah Anies merevisi kenaikan UMP DKI tahun 2022 tidak akan serta merta diikuti secara latah oleh pemprov lain. Kendati tetap akan menjadi pertimbangan, Asrinaldi menyebut pemprov lain tetap akan melakukan kajian.

Dengan kata lain, tuntutan yang dilayangkan para pekerja di daerah terkait dengan upah minimum bakal tetap disaring dan dibahas secara seksama sebelum kemudian pemerintah suatu provinsi mengambil keputusan.

Namun, langkah pemprov dalam menaikkan UMP tentunya tetap tidak lepas dari konsekuensi logis.

Di Jakarta, kenaikan UMP 2022 akan memberi efek positif secara finansial bagi para pekerja dan berpotensi mendorong tingkat konsumsi rumah tangga yang merupakan indikator utama dari pertumbuhan ekonomi nasional.

Sekadar informasi, kontribusi konsumsi rumah tangga terhadap PDRB di Jakarta lebih tinggi jika dibandingkan dengan level nasional, yakni 61,51 persen. Sementara itu, secara nasional konsumsi rumah tangga menyumbang 57,6 persen terhadap PDB.

"Saya yakin pengusaha akan memaklumi. Ini yang kita tunggu, bagaimana langkah Anies dalam menenangkan pengusaha," jelasnya.

 

Halaman Sebelumnya
Pengusaha Tidak Keberatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper