Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak! Ini Ketentuan Baru Tes PCR di Stasiun Gambir Selama Nataru

PT KAI Daop 1 Jakarta bekerjasama dengan PT RNI kini menyediakan layanan tes RT-PCR di Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen selama libur Nataru.
Penumpang memasuki peron di Stasiun Gambir, Jakarta, Sabtu (1/6/2019)./ANTARA FOTO-Galih Pradipta
Penumpang memasuki peron di Stasiun Gambir, Jakarta, Sabtu (1/6/2019)./ANTARA FOTO-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - PT KAI Daop 1 Jakarta bekerjasama dengan PT RNI kini menyediakan layanan tes RT-PCR di Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen dengan tarif Rp195.000 selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Pemeriksaan RT-PCR di kedua stasiun mulai beroperasi hari ini, Kamis (23/12) sampai dengan 2 Januari 2022. Jam operasional layanan RT-PCR di Stasiun Gambir berlangsung pukul 06.00-21.00 WIB dan Stasiun Pasar Senen pukul 05.00-22.30 WIB

Bagi pelanggan anak usia di bawah 12 tahun yang ingin memanfaatkan layanan tersebut cukup menunjukkan tiket atau kode booking yang telah terbayar lunas.

Pelanggan yang akan menggunakan layanan RT-PCR di stasiun diimbau memperhitungkan waktu antara pengambilan sampel PCR dan jadwal keberangkatan KA, sebab hasil RT-PCR paling cepat 12 jam dari pengambilan sampel.

Hasil test akan diinfokan melalui email atau WhatsApp yang telah terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi.

Perlu diketahui, sesuai dengan ketentuan SE Kemenhub No. 112/2021, terdapat sejumlah ketentuan khusus bagi pengguna jasa yang akan berangkat pada periode 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

1.Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun:
- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam
- Wajib Didampingi orang tua

2.Calon penumpang Usia 12 sampai dengan 17 Tahun

- Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam

3. Calon penumpang usia di atas 17 Tahun

- Wajib Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam

Selain itu, terdapat kewajiban melampirkan hasil negatif test RT-PCR 3x24 jam bagi penumpang anak usia dibawah 12 tahun. Untuk penumpang anak juga harus didampingi orang tua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper