Bisnis.com, JAKARTA -- SK Gubernur DKI Jakarta No. 1517/2021 tentang Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2022 yang diputuskan pada 16 Desember 2021 baru diserahkan kepada Komisi B DPRD DKI hari ini, Senin (27/12/2021).
Dalam SK tersebut, Anies Baswedan menetapkan UMP DKI Jakarta 2022 senilai Rp4.641.854 per bulan yang terhitung sejak 1 Januari 2022 bagi buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
"Pengusaha dilarang membayar upah yang lebih rendah dari UMP. Pengusaha yang melanggar aturan ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tulis SK tersebut seperti dikutip Bisnis.
Adapun dalam rapat yang berlangsung di Komisi B DPRD DKI Jakarta, SK tersebut diserahkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah DKI Jakarta kepada Anggota Komisi B DPRD DKI fraksi PDIP Pandapotan Sinaga.
Selain Pandapotan, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Manuara Siahaan mewanti-wanti Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal dualisme kebijakan publik terkait dengan revisi upah minimum provinsi (UMP) senilai 5,1 persen.
Manuara mengatakan terdapat poin kritikal dalam kebijakan yang diambil berdasarkan SK No.1517/2021 tentang UMP 2022 tersebut, yakni penetapan UMP awal yang bersifat final dan keberata pengusaha.
Baca Juga
"Ada kritikal poin yang sangat penting bahwa UMP dki bersifat final dan tidak akan direvisi. Sementara, di sisi pengusaha masih ada keberatan," ujar Manuara.
Keputusan tersebut diserahkan setelah Pandapotan mempertanyakan SK revisi yang sudah ditandatangani dari 16 Desember 2021.
"Jadi, saya sangat sayangkan. Kalau memang per 16 Desember 2021 dikeluarkan SK Gubernur, kenapa tidak langsung dishare ke kami?" kata Pandapotan, Senin (27/12/2021).
Keberatan dari pihak pengusaha muncul setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap melakukan revisi pada 16 Desember 2021. Pihak pengusaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) belum ada diskusi dengan Pemprov DKI terkait dengan revisi tersebut.
Sebagai respons, Apindo bersama dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengambil langkah hukum dengan akan menggugat Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika nilai UMP yang ditetapkan berdasarkan SK terakhir.
Situasi ke depan, kata Manuara, perlu disiasati oleh Pemprov DKI Jakarta dengan memastikan akuntabilitas dari kebijakan publik yang sudah diambil.
"Pemenuhan akuntabilitas itu harus bisa dijelaskan. Ini nanti yang akan masuk ke dalam ranah pengujian di ranah hukum. Apabila kita nanti di pihak yang lemah inilah yang membuat kita nanti sangat malu," ujarnya.
Manuara menambahkan, perlu dilakukan eksplorasi secara bersama-sama utnuk mempertanggungjawabkan akuntabilitas kebijakan publik dalam proses pengujian yang akan dilakukan di ranah hukum terkait dengan revisi UMP DKI dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen.