Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dievaluasi Kemendagri, Alokasi Belanja Tak Terduga DKI Bengkak Jadi Rp3 T!

Hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengharuskan Pemprov DKI menambah alokasi BTT dalam Raperda tentang APBD tahun anggaran 2022.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/9/2021)./Antara
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/9/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan penambahan untuk anggaran belanja tidak terduga (BTT) dengan kisaran minimal senilai Rp209,87 miliar. 

Penambahan tersebut mengacu kepada hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengharuskan Pemprov DKI menambah alokasi BTT dalam Raperda tentang APBD tahun anggaran 2022. 

Dengan penambahan tersebut, maka total anggaran yang dialokasikan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk BTT mencapai Rp3,1 triliiun. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri dalam rapat pembahasan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Raperda tentang APBD DKI Jakarta 2022. 

"Akan dilakukan penambahan anggaran BTT dengan tambahan minimal Rp209.877.034.750,55 diambil dari efisiensi 73 PASK hasil evaluasi Kemendagri," ujar Edi di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI, Rabu (5/1/2021) 

Dalam paparannya, Edi mengatakan penambahan tersebut guna mengantisipasi keadaan darurat termasuk keperluan mendesak akibat pandemi Covid-19 atau bencana lainnya yang tidak bisa diprediksi. 

Kemendagri mendorong agar penambahan alokasi anggaran BTT dalam APBD tahun anggaran 2022 dengan besaran berkisar 5 - 10 persen dari BTT tahun anggaran 2021. 

Terkait dengan hal itu, Pemprov DKI Jakarta mengajukan permohonan persetujuan pemenuhan penyesuaian pembayaran upah mininum provinsi (UMP) 2022 menggunakan biaya tidak terduga (BTT) APBD DKI.

"Pemenuhan penyesuaian besaran UMP DKI 2022 akan dilakukan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mendahului perubahan APBD 2022," ujar Edi di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI, Rabu (5/1/2021). 

Pemenuhan penyesuaian besaran UMP DKI Jakarta 2022 tersebut, sambungnya, diambil dari anggaran BTT dengan kriteria mendesak pada Januari tahun ini yang hasilnya akan disampaikan kepada DPRD DKI Jakarta. 

Pemenuhan BTT yang diajukan oleh Pemprov DKI Jakarta lebih dari Rp434,94 miliar yang bersumber dari efisiensi dana  73 PASK yang tidak diperkenankan dengan nilai lebih dari Rp429 miliar dan rasionalisasi belanja perjalanan dinas ke luar negeri dengan nilai lebih dari Rp5,8 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper