Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Imbas UMP Naik, Pemprov Ingin Gunakan Biaya Tak Terduga di APBD DKI

Pemenuhan penyesuaian besaran UMP DKI 2022 akan dilakukan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mendahului perubahan APBD 2022
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) berorasi saat menemui buruh yang berunjuk rasa menolak besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/22/2021). Anies Baswedan pada kesempatan tersebut mengatakan formula penetapan UMP yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak cocok diterapkan di Jakarta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) berorasi saat menemui buruh yang berunjuk rasa menolak besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/22/2021). Anies Baswedan pada kesempatan tersebut mengatakan formula penetapan UMP yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak cocok diterapkan di Jakarta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan permohonan persetujuan pemenuhan penyesuaian pembayaran upah mininum provinsi (UMP) 2022 menggunakan biaya tidak terduga (BTT) APBD DKI. 

Permohonan tersebut diajukan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri dalam rapat pembahasan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Raperda tentang APBD DKI Jakarta 2022. 

"Pemenuhan penyesuaian besaran UMP DKI 2022 akan dilakukan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mendahului perubahan APBD 2022," ujar Edi di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI, Rabu (5/1/2021). 

Pemenuhan penyesuaian besaran UMP DKI Jakarta 2022 tersebut, sambungnya, diambil dari anggaran BTT dengan kriteria mendesak pada Januari tahun ini yang hasilnya akan disampaikan kepada DPRD DKI Jakarta. 

Pemenuhan BTT yang diajukan oleh Pemprov DKI Jakarta lebih dari Rp434,94 miliar yang bersumber dari efisiensi dana  73 PASK yang tidak diperkenankan dengan nilai lebih dari Rp429 miliar dan rasionalisasi belanja perjalanan dinas ke luar negeri dengan nilai lebih dari Rp5,8 miliar. 

Permohonan persetujuan tersebut disampaikan berdasarkan hasil rasionalisasi hasil evaluasi Kemendagri. 

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kenaikan UMP 2022 sesuai dengan SK No. 1517/2021, yakni 5,1 persen. 

Hal tersebut memicu reaksi yang cukup keras dari kalangan pelaku usaha. 

Seluruh perusahaan di Jakarta diimbau untuk tidak menerapkan revisi UMP DKI Jakarta 2022 sembari menunggu Keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap, dengan tetap mengikuti Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1395/2021. 

Terkait dengan UMP DKI 2022, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar sebelumnya sempat mengemukakan wacana penggunaan instrumen subsidi gaji oleh Pemprov DKI untuk mengompensasi besaran UMP DKI.

Selain itu, Komisi B DPRD DKI Jakarta sudah merekomendasikan penambahan alokasi anggaran kepada sejumlah dinas-dinas, termasuk Dinas Tenaga Kerja,  dalam pemulihan perekonomian di Provinsi DKI Jakarta, dari APBD 2022 senilai Rp82,47 triliun.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper