Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Imbas UMP Naik, Pemprov Ingin Gunakan Biaya Tak Terduga di APBD DKI

Pemenuhan penyesuaian besaran UMP DKI 2022 akan dilakukan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mendahului perubahan APBD 2022
Rahmad Fauzan
Rahmad Fauzan - Bisnis.com 05 Januari 2022  |  19:02 WIB
Imbas UMP Naik, Pemprov Ingin Gunakan Biaya Tak Terduga di APBD DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) berorasi saat menemui buruh yang berunjuk rasa menolak besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/22/2021). Anies Baswedan pada kesempatan tersebut mengatakan formula penetapan UMP yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak cocok diterapkan di Jakarta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso - rwa.

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan permohonan persetujuan pemenuhan penyesuaian pembayaran upah mininum provinsi (UMP) 2022 menggunakan biaya tidak terduga (BTT) APBD DKI. 

Permohonan tersebut diajukan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri dalam rapat pembahasan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Raperda tentang APBD DKI Jakarta 2022. 

"Pemenuhan penyesuaian besaran UMP DKI 2022 akan dilakukan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mendahului perubahan APBD 2022," ujar Edi di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI, Rabu (5/1/2021). 

Pemenuhan penyesuaian besaran UMP DKI Jakarta 2022 tersebut, sambungnya, diambil dari anggaran BTT dengan kriteria mendesak pada Januari tahun ini yang hasilnya akan disampaikan kepada DPRD DKI Jakarta. 

Pemenuhan BTT yang diajukan oleh Pemprov DKI Jakarta lebih dari Rp434,94 miliar yang bersumber dari efisiensi dana  73 PASK yang tidak diperkenankan dengan nilai lebih dari Rp429 miliar dan rasionalisasi belanja perjalanan dinas ke luar negeri dengan nilai lebih dari Rp5,8 miliar. 

Permohonan persetujuan tersebut disampaikan berdasarkan hasil rasionalisasi hasil evaluasi Kemendagri. 

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kenaikan UMP 2022 sesuai dengan SK No. 1517/2021, yakni 5,1 persen. 

Hal tersebut memicu reaksi yang cukup keras dari kalangan pelaku usaha. 

Seluruh perusahaan di Jakarta diimbau untuk tidak menerapkan revisi UMP DKI Jakarta 2022 sembari menunggu Keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap, dengan tetap mengikuti Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1395/2021. 

Terkait dengan UMP DKI 2022, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar sebelumnya sempat mengemukakan wacana penggunaan instrumen subsidi gaji oleh Pemprov DKI untuk mengompensasi besaran UMP DKI.

Selain itu, Komisi B DPRD DKI Jakarta sudah merekomendasikan penambahan alokasi anggaran kepada sejumlah dinas-dinas, termasuk Dinas Tenaga Kerja,  dalam pemulihan perekonomian di Provinsi DKI Jakarta, dari APBD 2022 senilai Rp82,47 triliun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Jakarta ump
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top