Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Subsidi Jalan Tengah Polemik UMP DKI 2022?

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan penggunaan instrumen subsidi gaji oleh Pemprov DKI sangat memungkinkan untuk dilakukan dengan menggunakan dana APBD.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berada di tengah buruh yang menyampaikan aspirasi soal Upah MInimum Provinsi (UMP) di depan Balai Kota Jakarta, Kamis (18/11/2021). /Antara-Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berada di tengah buruh yang menyampaikan aspirasi soal Upah MInimum Provinsi (UMP) di depan Balai Kota Jakarta, Kamis (18/11/2021). /Antara-Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Bisnis.com, JAKARTA — Subsidi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada dunia usaha dinilai mampu menjadi instrumen yang solutif bagi pebisnis dan pekerja atas polemik upah minimum provinsi (UMP) 2022.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan penggunaan instrumen subsidi gaji oleh Pemprov DKI sangat memungkinkan untuk dilakukan dengan menggunakan dana APBD.

"Ada bantuan dari APBD DKI Jakarta terhadap UMP. Antara lain, bantuan dari aspek pangan, pendidikan, dan transportasi," ujar Timboel, Minggu (2/1/2021).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri beberapa waktu lalu sempat mengatakan terdapat beberapa intervensi dari pemprov untuk mengompensasi kenaikan UMP yang masih mengacu kepada PP No. 36/2021 tentang Pengupahan, yakni 0,85 persen.

Pertama, perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta dari yang semula berpenghasilan UMP ditambah 10 persen menjadi UMP ditambah 15 persen agar menjangkau lebih banyak pekerja sehingga mengurangi pengeluaran biaya hidup di Jakarta.

Kedua, anak-anak penerima kartu pekerja diutamakan mendapat KJP plus dan biaya pendidikan masuk sekolah. Program biaya pendidikan bagi pekerja yang terkena PHK maupun yang dirumahkan tanpa diberikan atau dikurangi upahnya.

"Jadi kesejahteraan pekerja tidak melulu dari pengusaha, tapi juga menjadi tanggungan pemerintah, baik pusat maupun daerah," kata Timboel.

Pada 2021, Pemprov DKI Jakarta menganggarkan lebih dari Rp5,37 triliun dalam APBD. Namun, belanja subsidi tersebut hanya dianggarkan kepada perusahaan pelat merah, atau badan usaha milik daerah (BUMD).

Tahun sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta tercatat masih mengalokasikan komponen belanja subsidi kepada perusahaan lain, tidak hanya BUMD. Total belanja subsidi Pemprov DKI pada 2020 pun lebih sedikit dibandingkan dengan 2021, yakni Rp4,50 triliun.

Selain itu, Komisi B DPRD DKI Jakarta sudah merekomendasikan penambahan alokasi anggaran kepada sejumlah dinas-dinas, termasuk Dinas Tenaga Kerja,  dalam pemulihan perekonomian di Provinsi DKI Jakarta, dari APBD 2022 senilai Rp82,47 triliun.

Bergeming

Pada perkembangan lain, Pemprov DKI Jakarta sejauh ini masih bergeming dan tetap menetapkan kenaikan UMP 2022 sesuai dengan SK No. 1517/2021, yakni 5,1 persen. Hal ini memicu reaksi yang cukup keras dari kalangan pelaku usaha.

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Solihin SK No.1517/2021 bertentangan dengan PP No.36/2021 yang merupakan regulasi resmi Pemerintah Pusat dan telah melewati batas waktu penerbitan UMP 2022 pada 21 November 2021.

“Keputusan tersebut juga tidak sejalan dengan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta, dimana 2 dari 3 unsur Dewan Pengupahan DKI Jakarta, yaitu Pengusaha dan pemerintah merekomendasikan besaran kenaikan UMP harus sesuai PP No.36/2021,” ujar Solihin.

Merespon terbitnya SK No.1517/2021 tersebut, Apindo DKI Jakarta akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Pemprov DKI Jakarta.

Selain itu, seluruh perusahaan di Jakarta diimbau untuk tidak menerapkan revisi UMP DKI Jakarta 2022 sembari menunggu Keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap, dengan tetap mengikuti Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1395/2021.

Asosiasi juga telah meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk memberikan teguran kepada Kepala Daerah yang telah melawan hukum regulasi Ketenagakerjaan, terutama Pengupahan.

Sebab, hal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan iklim tidak kondusif bagi dunia usaha dan perekonomian Nasional.

Menyikapi kondisi itu, Kemenaker kembali mengimbau para gubernur untuk mengacu kepada PP No. 36/2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan UMP maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Surat tersebut bertujuan menekankan kepada gubernur agar mematuhi aturan yang berlaku terkait dengan pengupahan.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan langkah yang diambil pemerintah pusat terkait dengan penetapan UMP hanya mengacu kepada aturan yang berlaku.

"Pemerintah membuat kebijakan berdasarkan kepada hukum positif, dan yang berlaku dalam hal ini, untuk pengupahan, adalah UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 36/2021," katanya kepada Bisnis.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper