Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Gandeng TNI-Polri Laksanakan Vaksin Booster Gratis

Pelayanan vaksin booster ini terbuka untuk masyarakat ber-KTP DKI Jakarta maupun non-KTP DKI Jakarta.
Ilustrasi petugas mengambil vaksin dosis ketiga atau vaksin booster/Kemenkes RI
Ilustrasi petugas mengambil vaksin dosis ketiga atau vaksin booster/Kemenkes RI

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melaksanakan program vaksin Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster sesuai kebijakan Pemerintah Pusat. Kick Off vaksin booster ini berlangsung di Puskesmas Kramat Jati, pada Rabu (12/1).

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti menyampaikan seluruh fasilitas kesehatan (faskes) milik Pemprov DKI Jakarta siap melaksanakan vaksin booster. Pihaknya juga berkolaborasi dengan TNI/Polri dalam untuk percepatan vaksinasi dosis ketiga ini.

“Masyarakat yang sudah bisa divaksin dosis ketiga ini adalah WNI, berusia 18 tahun ke atas, dan sudah lewat dari 6 bulan sejak dosis kedua. Tidak harus di faskes yang sama dengan lokasi vaksin dosis pertama dan kedua, bisa di faskes lain dengan menunjukkan tiket vaksin ketiga atau vaksin booster di aplikasi Peduli Lindungi,” kata Widyastuti melalui keterangan resmi, Rabu (12/1/2022).

Untuk sementara ini, sambungnya, baru sebagian warga lansia yang sudah terbit tiket vaksin booster di aplikasi Peduli Lindungi.

Namun, secara bertahap tiket tersebut akan terus diperbarui oleh Kementerian Kesehatan RI, sehingga bagi masyarakat yang belum keluar tiket vaksin ketiganya dapat menunggu pembaruan data tersebut.

Masyarakat diimbau untuk mengecek tiket vaksin ketiga Covid-19 melalui aplikasi Peduli Lindungi secara mandiri sebelum datang ke faskes terdekat untuk mengurangi antrean dan menghindari kerumunan.

Pelayanan vaksin booster ini terbuka untuk masyarakat ber-KTP DKI Jakarta maupun non-KTP DKI Jakarta. Untuk penduduk non-KTP DKI Jakarta, tidak perlu melampirkan surat keterangan domisili saat pelaksanaan vaksin booster.

Adapun jenis vaksin yang diberikan menyesuaikan dengan ketersediaan vaksin di puskesmas dan dapat dilakukan kombinasi vaksin yang ditentukan Kemenkes RI, sebagai berikut:

- Vaksin dosis 1&2 Sinovac -> Vaksin booster: Pfizer 1/2 dosis (0,15cc)

- Vaksin dosis 1&2 Sinovac -> Vaksin booster: AstraZeneca 1/2 dosis (0,25cc)

- Vaksin dosis 1&2 Astrazeneca -> Vaksin booster: Moderna 1/2 dosis (0,25cc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler