Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melaksanakan vaksin dosis ketiga atau vaksin booster Covid-19 mulai 12 Januari 2022, sesuai kebijakan Pemerintah Pusat.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan vaksin booster menjadi upaya bersama dalam antisipasi dan proteksi diri dari penularan varian baru Covid-19 Omicron.
Dia menyampaikan, seluruh fasilitas kesehatan (faskes) milik Pemprov DKI Jakarta siap melaksanakan vaksin booster. Pihaknya juga berkolaborasi dengan TNI/Polri dalam untuk percepatan vaksinasi dosis ketiga ini.
“Masyarakat yang sudah bisa divaksin dosis ketiga ini adalah WNI, berusia 18 tahun ke atas, dan sudah lewat dari 6 bulan sejak dosis kedua. Tidak harus di faskes yang sama dengan lokasi vaksin dosis pertama dan kedua, bisa di faskes lain dengan menunjukkan tiket vaksin ketiga atau vaksin booster di aplikasi Peduli Lindungi,” kata Widyastuti dalam keterangannya Rabu (12/1/2022).
Dia mengungkapkan untuk sementara ini, baru sebagian warga lansia, yang sudah terbit tiket vaksin booster di aplikasi Peduli Lindungi. Namun, secara bertahap tiket tersebut akan terus diperbarui oleh Kementerian Kesehatan RI, sehingga bagi masyarakat yang belum keluar tiket vaksin ketiganya dapat menunggu pembaruan data tersebut.
Masyarakat bisa mengunjungi pedulilindungi.id dan mengecek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan “Nama Lengkap” dan “NIK”, lalu klik periksa.
Jika melalui aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
– Buka aplikasi PeduliLindungi
– Masuk dengan akun yang terdaftar
– Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”
– Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun
– Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”
Masyarakat diimbau untuk mengecek tiket vaksin ketiga Covid-19 melalui aplikasi Peduli Lindungi secara mandiri sebelum datang ke faskes terdekat untuk mengurangi antrean dan menghindari kerumunan.
Adapun, lokasi penyuntikan vaksin booster dilaksanakan di fasilitas kesehatan pemerintah, puskesmas, RSUD, TNI dan Polri.
Pelayanan vaksin booster ini terbuka untuk masyarakat ber-KTP DKI Jakarta maupun non-KTP DKI Jakarta. Untuk penduduk non-KTP DKI Jakarta, tidak perlu melampirkan surat keterangan domisili saat pelaksanaan vaksin booster.
Adapun jenis vaksin yang diberikan menyesuaikan dengan ketersediaan vaksin di puskesmas dan dapat dilakukan kombinasi vaksin yang ditentukan Kemenkes RI, sebagai berikut:
- Vaksin dosis 1&2 Sinovac, Vaksin booster: Pfizer 1/2 dosis (0,15cc)
- Vaksin dosis 1&2 Sinovac, Vaksin booster: AstraZeneca 1/2 dosis (0,25cc)
- Vaksin dosis 1&2 Astrazeneca, Vaksin booster: Moderna 1/2 dosis (0,25cc)
Mulai 12 Januari 2022, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan vaksin dosis ketiga atau booster, sesuai kebijakan Pemerintah Pusat.
— Pemprov DKI Jakarta #PPKMLevel2 (@DKIJakarta) January 12, 2022
Simak informasi lengkapnya pada infografik berikut! #vaksindulu #vaksinbooster #covid19 #dinkesdki #jakartatanggapcorona #dkijakarta #kotakolaborasi pic.twitter.com/WV603vBpm9